SOLOK, NUSATIME.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan dua pria berinisial MI (40) dan EP (47) usai diduga melakukan aksi pengancaman dan cegat sepihak terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pandan, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran membenarkan penangkapan kedua pria yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) tersebut. Keduanya diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah berada di Mapolres dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Daslucky, Kamis (15/10/2026).
Insiden ini dialami oleh seorang pria berinisial BES (28) pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, BES tengah mengendarai sepeda motor memboyong istri dan anaknya dari arah Pandan Ujung menuju Pasar Solok.
Tiba di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, laju kendaraan BES mendadak dihentikan secara sepihak oleh MI dan EP.

Kedua terduga pelaku mempertanyakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak terpasang di bagian luar motor. Kepada kedua pria itu, BES telah menjelaskan bahwa pelat nomornya terlepas karena baut pendukungnya goyah, sehingga ia menyimpannya dengan aman di dalam jok kendaraan.
Namun, penjelasan tersebut diabaikan. Terduga pelaku justru menuding pelat nomor kendaraan tersebut palsu. MI dan EP lantas berupaya memeriksa nomor rangka serta nomor mesin secara sepihak, hingga memaksa BES menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak motornya.
Merasa ada kejanggalan dan tindakan kedua pria tersebut melampaui kewenangan, BES menolak menuruti perintah pelaku. Penolakan itu memicu percekcokan mulut di lokasi kejadian.
Guna melindungi diri sekaligus mengumpulkan bukti atas intimidasi yang dialaminya, BES sempat merekam aksi percekcokan tersebut menggunakan kamera ponsel pintar miliknya.
Tak lama berselang, dua pria lain berinisial DA (39) dan M (42) yang diketahui merupakan rekan kerja MI dan EP turut mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, keempatnya berprofesi sebagai penagih utang.
Sebelum berlalu meninggalkan lokasi kejadian, salah satu terduga pelaku sempat melontarkan sebutan bahwa BES merupakan nasabah yang tidak bertanggung jawab.
Tudingan tersebut disanggah tegas oleh korban. Di hadapan petugas kepolisian, BES menyatakan bahwa sepeda motor yang dikendarainya dibeli secara tunai atau lunas sejak tahun 2019 dan tidak pernah dijaminkan ke perusahaan pembiayaan (leasing) mana pun.
Merasa terancam, tidak nyaman, serta trauma atas perlakuan sewenang-wenang di depan anak dan istrinya, BES akhirnya melayangkan laporan pengaduan resmi ke Satreskrim Polres Solok Kota.
Saat ini, kepolisian masih mendalami seluruh bukti rekaman serta keterangan saksi guna menentukan persangkaan pasal yang tepat terkait dugaan aksi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. (**)



Tinggalkan Balasan