PADANG, NUSATIME.ID — Dualisme keputusan menyelimuti penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat. Panitia Besar (PB) Porprov melalui Dewan Hakim resmi menganulir keputusan Pengurus Provinsi Indonesia Pickleball Federation (Pengprov IPF) Sumbar yang sebelumnya mendiskualifikasi kontingen Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Dewan Hakim Nomor: 02/DH-PORPROV/X/2026 yang ditetapkan pada Senin (5/10/2026). Dewan Hakim mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang dilayangkan pihak Kontingen Kepulauan Mentawai.

Sebelumnya, Pengprov IPF Sumbar melarang kontingen Mentawai bertanding melalui Surat Nomor 052/SI/IPF-SB/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Ketua Pengprov IPF Sumbar, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah diskualifikasi diambil karena tim Mentawai dinilai melanggar regulasi teknis.

“Pickleball Mentawai melanggar aturan,” ujar Tarmizi saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan Technical Hand Book Porprov XVI 2026 yang diterbitkan Pengprov IPF Sumbar, setiap kontingen diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria administratif untuk official dan pelatih.

Pada bagian official, disyaratkan membawa surat mandat dari KONI Kabupaten/Kota serta disahkan (di-SK-kan) oleh Ketua Pengcab masing-masing saat Technical Meeting (TM). Selain itu, pelatih kepala diwajibkan memiliki sertifikat minimal tingkat provinsi, sedangkan pelatih pembantu bersertifikat tingkat daerah.  

Namun, Dewan Hakim menilai surat diskualifikasi dari Pengprov IPF Sumbar tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melarang atlet bertanding sebelum melalui proses dan mekanisme pemeriksaan keabsahan administratif yang berlaku di lingkungan Porprov.

Majelis Dewan Hakim yang diketuai Drs. Fazril Ale, bersama anggota Syahindra Nurben dan Rudi Harmono, mempertimbangkan pentingnya perlindungan hak bertanding atlet demi kepastian hukum dan keadilan.

“Memerintahkan Technical Delegate dan perangkat pertandingan cabor Pickleball untuk tidak menolak atau melarang keikutsertaan Kontingen/Atlet Kabupaten Kepulauan Mentawai,” bunyi poin ketiga dalam petikan putusan tersebut.

Dengan keluarnya putusan ini, kontingen Mentawai tetap berhak berlaga selama terdaftar dalam sistem administrasi Porprov dan memenuhi persyaratan yang tidak sedang dalam sengketa. Kendati demikian, Technical Delegate tetap memegang wewenang teknis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pertandingan. (**)