PARIAMAN, NUSATIME.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tangki Septik Individual serta Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Paket I dan II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung, dia diperiksa sebagai saksi,” ujar Aridona kepada awak media.
Aridona menjelaskan, pemanggilan Genius Umar dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan setelah pihak kejaksaan memeriksa puluhan saksi lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

“Sejauh ini kurang lebih 30 saksi sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai pihak terkait, baik dari unsur penyelenggara, pelaksana teknis, maupun pihak lain yang mengetahui proses proyek,” jelasnya.
Guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel, Kejari Pariaman juga menggandeng sejumlah ahli independen.
“Kami melibatkan beberapa ahli sesuai kebutuhan, baik dari sisi teknis konstruksi maupun tata kelola keuangan. Ini penting supaya penanganannya objektif dan berbasis data,” kata Aridona menegaskan.
Kasus ini berawal dari ditemukannya indikasi pengerjaan mangkrak pada proyek bantuan 1.000 unit tangki septik penampung tinja di Kota Pariaman. Sebanyak 123 unit tangki septik ditemukan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman, tanpa kunjung dipasang. Kondisi tersebut memicu Kejari Pariaman melakukan penyelidikan sejak awal 2026.
Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, FA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY, pelaksana pekerjaan Paket I, DES, pelaksana pekerjaan Paket II, PS, Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa dan DE, karyawan perusahaan pelaksana.
Untuk diketahui, Genius Umar menjabat sebagai Wali Kota Pariaman periode 2018–2023 berpasangan dengan Mardison Mahyuddin sebagai Wakil Wali Kota, terhitung sejak 9 Oktober 2018 hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2023. Penyidikan yang sedang berjalan ini berfokus pada pertanggungjawaban tata kelola anggaran proyek infrastruktur sanitasi yang direalisasikan di akhir masa jabatannya tersebut. (**)



Tinggalkan Balasan