- Gempa bumi tektonik magnitudo 5,3 yang mengguncang Bengkulu hingga terasa ke Sumatera Barat memperkuat urgensi penerapan sistem mitigasi bencana pada infrastruktur di kawasan pesisir.
- Rancangan pembangunan baru Stadion H. Agus Salim Padang diindikasikan melanggar Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak menyediakan fasilitas shelter evakuasi di zona merah bencana.
- Pemerintah daerah didesak untuk mewajibkan setiap pembangunan gedung publik di Sumatera Barat menyertakan fasilitas mitigasi bencana multifungsi, termasuk shelter dan helipad, demi menjamin keselamatan warga.
Oleh : Labai Korok
Ancaman bencana gempa lalu diikuti tsunami itu nyata terjadi, baru hari kemarin pentingnya dorongan agar Gor H Agus Salim dibangun shelter atau fasulitas mitigasi bencana. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, pukul 05.50.25 WIB wilayah Pantai Barat Sumatera, Bengkulu diguncang gempa bumi tektonik yang getaranya terasa sampai daerah Sumatera Barat.
Gempa Bengkulu itu hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5.3 pada kedalaman 10 km . Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 6,12° LS ; 100,51° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 213 km barat daya Enggano, Bengkulu. Hasil pemodelan tsunami menunjukakan bahwa gempa bumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas di zona outer rise. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser ( strike-slip ).
Antisipasi Gempa dan tsunami sudah dibuat regulasinya pada tahun 2011, setiapkali ada perkembangan bencana selalu dilakukan revisi-revisi, sehingga aturan sudah jelas ada termasuk siapapun yang membangun harus memasukan unsur metigasi bencana.

Jadi wajar banyak dorongan agar pembangunan Gor H Agus Salim melengkapi sarana mitigasi bencana atau pembangunan fisiknya harus dimasukan perencana shelter multifunsi.
Andaikan dana pembangunan banyak, harus dibuat Helipad, yaitu landasan khusus tempat helikopter mendarat dan lepas landas. Landasan ini umumnya ditandai dengan huruf “H” besar di bagian tengah.
Helipad ini banyak manfaarnya bisa dipakai untuk evakuasi tsunami, evakuasi terjadi keributan, evakuasi korban sakit, agar cepat dibawa ke rumah sakit, ada fasiltas itu.
Menurut penulis sudah saatnya pembangunan gedung di Sumatera Barat menyertai fasilitas mitigasi bencana, agar Sumatera Barat memastikan warganya bisa diselamatkan ketika terjadi bencana gempa dan tsunami.
Namun melihat rancangan bangunan baru Stadion Agus Salim, adq indikasi melanggar Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2011 tentang bangunan gedung.
Misal Perda nomor 3 menerangkan setiap bangunan gedung pemerintahan dan komersil minimal 2 lantai yang dibangun di kawasan rawan bencana/zona merah wajib dilengkapi tempat evakuasi atau shelter di bagian atasnya. Sedangkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 lebih tegas menerangkan, tentang bangunan di zona merah.
Melihat bentuk bangunan Stadion Agus Salim yang baru, saya lihat ada indikasi melanggar Perda Kota Padang dan Perda Provinsi Sumbar. Di mana dua Perda ini telah menjelaskan bahwa daerah zona merah semua gedung wajib membuat shelter dan sarana evakuasi bencana.
Kedua Perda ini menjelaskan bagaimana seharusnya bentuk bangunan yang berada di zona merah atau daerah sekitar pantai. Di mana harus berfungsi ganda sebagai bangunan penyelamatan. Karena Stadion Agus Salim adalah fasilitas umum, maka wajib melaksanakan dua Perda ini dalam bentuk bangunan agar bisa digunakan untuk lokasi evakuasi sementara bila terjadi bencana gempa dan tsunami. (**)



Tinggalkan Balasan