PADANG, NUSATIME.ID — Langkah baru dalam mengawal pengelolaan keuangan publik resmi dimulai. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) kini sah berbadan hukum setelah mengantongi Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006919.AH.01.07.Tahun 2026 tertanggal 10 September 2026.

Pendirian lembaga ini dimeteraikan lewat Akta Notaris Martalena, SH, Nomor 10 pada 20 Agustus 2026. Kehadirannya membawa misi krusial: memperkuat benteng partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum pada pengelolaan anggaran negara maupun daerah.

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa APBN dan APBD adalah amanah publik yang haram dikelola secara gelap.

“Transparansi bukan sekadar membuka angka-angka anggaran kepada publik. Transparansi adalah keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Marlis lugas.

Pengawasan Berbasis Data, Bukan Asal Tuding

Mencegah pengawasan publik berubah menjadi sekadar spekulasi, GENTA INDONESIA memutus tradisi kritik tanpa dasar. Lembaga ini mengusung kerja berbasis data, riset mendalam, serta fakta lapangan dalam mengawasi ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, hibah, hingga dana bantuan sosial (bansos).

Marlis menekankan, setiap indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran akan ditelaah lewat dokumen resmi, pengumpulan fakta, serta klarifikasi berimbang (cover both sides) kepada pihak terkait sebelum diserahkan ke institusi penegak hukum.

“GENTA INDONESIA tidak dibangun untuk menghakimi. Kami hadir untuk mengawasi, mengkaji, mengingatkan, dan mendorong perbaikan. Kritik harus berbasis data, pengawasan harus objektif, dan setiap langkah harus berada dalam koridor hukum,” tambahnya.

Bagi GENTA INDONESIA, pengawasan publik bukanlah bentuk perselisihan antara masyarakat dan pemerintah, melainkan elemen vital dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan (good governance).

Melebarkan Sayap Konsolidasi Nasional

Pasca-pengesahan status hukum, DPN GENTA INDONESIA langsung tancap gas melakukan konsolidasi jaringan hingga ke tingkat daerah. Pembentukan kepengurusan daerah ditargetkan mampu memperluas edukasi hak-hak publik atas informasi anggaran negara.

Mengakhiri keterangannya, Marlis mematok standar tinggi bagi seluruh pengurus dan anggota GENTA INDONESIA di mana pun berada.

“Kita ingin GENTA INDONESIA hadir bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya data; bukan karena banyaknya tudingan, tetapi karena tajamnya kajian. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi memastikan uang rakyat dikelola secara benar dan berdaya guna,”pungkasnya. (*)

Struktur DPN GENTA INDONESIA

Dewan Pembina

Ketua: Halius Hosen, SH

Anggota:  Irjen. Pol. (Purn.)  Drs. H. M. Zakhlin Leter, SH, Prof. Ristapawa Indra, S.Pd, M.Pd, Zul Evi Astar, SH

Dewan Pengawas

Ketua: Prof. Dr. H. Yuspar, SH, M.Hum

Anggota: Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, M.Si, Akt, Okta Irwandra

Dewan Pengurus Nasional (DPN)

Ketua Umum: Drs. H. Marlis, MM, C.Med

Wakil Ketua Umum: Dr. Suharizal, SH, MH

Sekretaris Jenderal: M. Fauzan Alinia, SH

Wakil Sekretaris Jenderal: Faisal Budiman, SH

Bendahara Umum: H. Eka Kurniawan, SE

Wakil Bendahara Umum: Desemberius, SE, MM

Ketua Bidang-Bidang

1. Organisasi & Keanggotaan: Zulfadli, SE

2. Investigasi dan Monitoring: Darmen Rajo Alam & Afridon

3. Kajian dan Analisis Anggaran: Drs. H. Edi Busti, M.Si

4. Hukum dan Advokasi: Drs. Danil Sutan Makmur, SH

5. Pendidikan dan Pengembangan SDM: Hj. Mislinda Hayati, S.Ag, S.Pt, MM

6. Media dan Informasi: Abdi Masa, SE, MM

7. Hubungan Antar Lembaga: Mukhtizar, SH