Rangkuman Utama
  • Usulan penundaan Porprov Sumbar oleh KONI Kabupaten/Kota dinilai sebagai langkah rasional demi kehati-hatian administrasi, bukan wujud penolakan terhadap perhelatan olahraga tersebut.
  • Rantai birokrasi pencairan dana hibah APBD Perubahan membutuhkan waktu 30 hingga 60 hari kerja, sementara proses pembahasan anggaran di sejumlah daerah belum tuntas.
  • Pemaksaan penyelenggaraan Porprov sebelum anggaran resmi cair berisiko hukum dan membuka celah tindak pidana korupsi jika pengurus menggunakan dana talangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Usulan penundaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat oleh Pengurus KONI Kabupaten/Kota dinilai sebagai bentuk kehati-hatian administrasi yang rasional, bukan wujud penolakan terhadap ajang olahraga terbesar di Ranah Minang tersebut.

Tokoh olahraga Sumbar, Harmen, menegaskan bahwa para pemangku kepentingan harus memahami keresahan yang dirasakan pengurus daerah terkait rumit dan lamanya prosedur pencairan hibah APBD Perubahan.

“KONI Kabupaten dan Kota tentu harus mengantisipasi risiko hukum di kemudian hari. Kita harus paham bahwa masih banyak daerah yang proses pembahasan APBD Perubahannya belum tuntas. Jika dipaksakan, waktunya sangat tidak memadai,” ujar Harmen di Padang, Senin (7/9/26).

Harmen memaparkan, alur administrasi penyaluran hibah daerah bukanlah proses yang instan. Setelah pembahasan APBD Perubahan selesai di tingkat DPRD dan Pemda, draf tersebut wajib melalui evaluasi Pemerintah Provinsi selama 14 hingga 30 hari kerja.

Tahapan berlanjut pada penerbitan SK Kepala Daerah serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja.

Setelah itu, pengurus KONI masih harus menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk diverifikasi dinas teknis selama 5 hingga 10 hari kerja.

Prosedur dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh dinas teknis (2–4 hari kerja), penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD (2–5 hari kerja), hingga akhirnya transfer dana dari Kas Daerah ke rekening resmi KONI yang membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

“Secara keseluruhan, rantai birokrasi ini memakan waktu sekitar 30 hingga 60 hari kerja, atau hampir dua bulan. Jika Porprov dipaksakan berjalan sementara dana belum cair, dari mana daerah menutupi operasionalnya? Menggunakan dana talangan tanpa dasar hukum yang jelas sangat rawan terjerat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Harmen mengimbau seluruh pihak untuk mengambil keputusan secara bijak demi melindungi para pengurus olahraga di daerah dari potensi masalah legalitas.

“Jangan sampai event selesai digelar dengan sukses, tetapi di kemudian hari para pengurus KONI justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Alangkah bijaknya jika Porprov baru dilaksanakan setelah seluruh proses APBD Perubahan tuntas dan dana hibah sudah resmi masuk ke kas penerima,” pungkasnya. (**)