PADANG, NUSATIME.ID — Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) resmi memulai fungsi pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai langkah awal, DPN GENTA Indonesia mengajukan permohonan informasi dan dokumen publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor 002/PID/DPN-GENTA/IX/2026 tertanggal 25 September 2026.
Dokumen yang dimohonkan mencakup Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya, serta dokumen lengkap APBD TA 2026 berikut lampiran dan penjabarannya.
Sebelumnya, organisasi ini juga telah menyurati BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat guna meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Marlis, menegaskan bahwa permohonan dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk untuk membedah perencanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah.

“Pertanyaannya sederhana, ke mana uang rakyat mengalir dan apakah penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat? Jawabannya harus berbasis data dan dokumen, bukan asumsi,” ujar Marlis di Padang.
Pembentukan Tim Khusus
Untuk menelaah berkas tersebut, DPN GENTA Indonesia membentuk Tim Khusus Kajian Anggaran yang melibatkan pakar di bidang keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, audit, serta hukum tata negara.
Tim ini bertugas menganalisis, membandingkan, dan menyandingkan data dari KUA-PPAS, APBD, hingga temuan LHP BPK. Kajian akan berfokus pada catatan pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta alokasi anggaran yang dinilai memerlukan pendalaman.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Jika penggunaan anggaran sudah benar dan transparan, tentu kita katakan benar. Namun, jika ditemukan kejanggalan yang didukung bukti valid, tentu tidak boleh dibiarkan,” kata Marlis.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Marlis menambahkan, langkah pengawasan ini dilakukan dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki bukti memadai, pihak GENTA Indonesia siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan pemerintah, tetapi anggaran publik juga tidak boleh ditutupi. Uang negara adalah uang rakyat, sehingga publik berhak tahu bagaimana anggaran itu dikelola,” tegasnya.
Apabila kajian menemukan indikasi penyimpangan, GENTA Indonesia akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan hasil temuan kepada lembaga penegak hukum atau instansi berwenang.
Pengawasan Sektor Strategis
Langkah DPN GENTA Indonesia ini merujuk pada hak akses informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ke depan, pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik, hingga dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
GENTA Indonesia juga membuka ruang partisipasi bagi akademisi, praktisi, pers, dan masyarakat luas untuk menyampaikan data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan anggaran publik.
“Pengawasan masyarakat hendaknya tidak dipandang sebagai ancaman. Pemerintahan yang transparan tidak perlu takut diawasi,” tutur Marlis.(**)



Tinggalkan Balasan