PADANG, NUSATIME.ID — Penurunan kualitas udara akibat kabut asap kembali memaksa Pemerintah Kota Padang mengambil langkah darurat di sektor pendidikan. Seluruh siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta di Kota Padang dialihkan dari proses belajar tatap muka ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. 

Kebijakan penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang pada Rabu (14/10/2026). PJJ diberlakukan mulai Rabu, 14 Oktober 2026 hingga Sabtu, 17 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi risiko kesehatan terhadap anak. 

Pada hari pertama pemberlakuan aturan, Rabu (14/10/2026), proses pemulangan siswa dilakukan secara bertahap. Para siswa yang sudah terlanjur tiba di sekolah diwajibkan mengenakan masker selama berada di area sekolah dan dipulangkan lebih awal, paling lambat pukul 12.00 WIB. 

Meski siswa belajar mandiri dari rumah mulai Kamis hingga Sabtu, aktivitas operasional sekolah tidak sepenuhnya diliburkan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola proses PJJ dan memantau penyampaian materi pembelajaran. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa skema PJJ dirancang agar tidak membebani peserta didik, dengan tingkat keaktifan siswa selama proses pembelajaran daring dihitung sebagai presensi kehadiran. 

“Siswa belajar dari rumah menggunakan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan pihak sekolah. Kami mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak tetap berada di rumah selama jam pelajaran dan membatasi kegiatan di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, siswa wajib menggunakan masker medis,” ujar Yopi dalam keterangan tertulisnya. 

Pemberlakuan PJJ di Kota Padang ini menambah daftar daerah di Sumatera Barat yang membatasi aktivitas tatap muka di sekolah akibat dampak asap karhutla lintas wilayah yang menyelimuti kawasan tersebut. (**)