NUSATIME.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 14 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Andri, di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan kebijakan PJJ diberlakukan bagi peserta didik tingkat TK, PAUD, SD, SMP, serta satuan pendidikan kesetaraan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“PJJ kita mulai pada 14-17 Oktober 2026. Pengembalian pelaksanaan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan setelah kondisi udara membaik,” katanya.
Andri menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap.

Dalam surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan diminta mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ terhitung mulai 13 hingga 17 Oktober 2026.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan secara daring maupun luring. Metode yang digunakan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali murid.
“Surat tersebut telah kita sampaikan kepada Koordinator Unit Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK, PAUD, SD, SMP dan SKB atau PKBM di Agam,” katanya.
Antisipasi Risiko Kesehatan Akibat Kabut Asap
Andri menambahkan, pengalihan pembelajaran tersebut merupakan langkah untuk menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan kualitas udara di Kabupaten Agam memburuk.
Kondisi udara di daerah itu dilaporkan menunjukkan peningkatan intensitas kabut asap sejak Senin (12/10/2026).
Kebijakan PJJ juga menjadi upaya preventif untuk mengurangi risiko penyakit saluran pernapasan maupun gangguan kesehatan lainnya yang dapat dialami peserta didik akibat paparan kabut asap.
“Ini dasar surat edaran tersebut dibuat setelah kondisi udara di daerah itu kurang baik akibat kabut asap,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Agam juga pernah memberlakukan pembelajaran jarak jauh pada 16-19 September 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap.



Tinggalkan Balasan