DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan mendadak ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal pascakebakaran.
Lahan tersebut sebelumnya dilalap si jago merah pada 15 September 2026 lalu. Namun, saat dilakukan peninjauan lapangan pada Jumat (16/10/2026), area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu justru telah beralih fungsi dan dipasangi bibit tanaman perkebunan tanpa izin resmi.
Menanggapi temuan penyerobotan kawasan negara tersebut, aparat Satreskrim Polres Dharmasraya langsung menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi (police line). Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan guna menghentikan seluruh aktivitas pengolahan maupun perkebunan ilegal di area HPT tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan hutan secara ilegal yang diawali dengan perusakan/pembakaran.
“Saat ini penyidik mengumpulkan alat bukti di lokasi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar kawasan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi serta memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembersihan lahan (land clearing) berkedok kebakaran tersebut,” ujar Kartyana.

Kepolisian menegaskan, pembakaran hutan deliberatif dan penguasaan lahan HPT tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara dan denda material.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau sengaja mencaplok kawasan hutan negara. Pihaknya bersama unsur Forkopimda mulai mendorong restorasi ekosistem dengan menanam kembali bibit tanaman produktif dan pohon khas hutan untuk mengembalikan fungsi ekologis HPT Bukit Lantak.
Di sisi lain, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menekankan bahwa kewaspadaan terhadap modus pembukaan lahan dengan cara membakar terus ditingkatkan hingga tingkat nagari melalui Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Ia meminta masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan demi kepentingan pribadi yang merugikan ekosistem daerah.
Kasus penanaman kelapa sawit di lahan HPT pasca-karhutla ini kini berada dalam penanganan penuh Polres Dharmasraya untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah atau oknum penyerebot kawasan hutan. (**)



Tinggalkan Balasan