Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang melalui DP3AP2KB melatih 30 anak, termasuk anggota Forum Anak dan Duta Anak, sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) guna menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak.
  • Pelatihan ini bertujuan mencetak agen perubahan dan ruang pengaduan yang aman bagi teman sebaya guna memutus mata rantai kekerasan melalui penanganan berbasis komunitas.
  • Peserta didorong untuk mengambil aksi nyata pascapelatihan dengan konsisten menyebarkan budaya positif, menolak perundungan, serta berani melaporkan indikasi pelanggaran hak anak.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang memfokuskan penguatan peran Forum Anak sebagai langkah strategis menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak di daerah tersebut. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), puluhan anak dilatih menjadi Pelopor dan Pelapor (2P) di Youth Center Bagindo Aziz Chan, Minggu (18/10/2026).

Pelatihan ini diikuti 30 peserta yang mencakup anggota Forum Anak Kota Padang, Wali Kota Cilik, Wakil Wali Kota Cilik, hingga Duta Anak Kota Padang 2026. Mereka disiapkan menjadi agen perubahan dan tempat mengadu yang aman bagi sebaya, baik di lingkungan sekolah maupun pemukiman warga.

Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Boby Firman, menegaskan bahwa fenomena kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan berbasis komunitas yang melibatkan anak itu sendiri.

“Anak-anak ini kita siapkan menjadi pionir di lingkungannya. Mereka tidak hanya dilatih menjadi teladan, tetapi juga dilatih agar berani melapor jika melihat atau mengalami kekerasan. Dengan menjadi tempat mengadu yang aman bagi sebaya, mata rantai kekerasan bisa ditekan,” ujar Boby.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Padang, Ade Yonanda Irza, menyoroti pentingnya aksi nyata pasca-sosialisasi. Menurutnya, peran pelopormenuntut anak konsisten menyebarkan budaya positif seperti menolak perundungan (bullying) dan bijak bermedia sosial. Sedangkan peran pelapor menekankan keberanian menyuarakan indikasi pelanggaran hak anak kepada pihak terpercaya.

“Kami menekankan agar konsep 2P ini berlanjut menjadi aksi nyata. Anak-anak harus memiliki keberanian dan tahu jalur yang tepat untuk melaporkan dugaan kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan di sekitar mereka,” pungkas Ade. (**)