Oleh: Faisal Budiman, S.H.
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)
Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat resmi menutup tirainya pada 14 Oktober lalu. Sejarah mencatat Kota Padang kembali mengukuhkan dominasinya sebagai juara umum. Tepuk tangan membahana, medali telah dikalungkan, dan panggung selebrasi telah usai. Namun, ketika riuk-pikuk pesta olahraga terbesar di Ranah Minang ini mulai mereda, sebuah kejanggalan mendasar menyeruak ke permukaan.
Di antara 53 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan, terselip satu cabor yang mengundang tanda tanya besar dari para insan olahraga daerah. Bagaimana mungkin cabor yang belum terdaftar sebagai anggota resmi KONI Sumbar dapat melenggang dan dipertandingkan dalam ajang resmi perebutan medali?
Pertanyaan ini bukan sekadar bisik-bisik kejengkelan antar-kontingen, melainkan sinyal bahaya bagi tata kelola olahraga di Sumatera Barat.
Secara regulasi dan kepastian hukum keorganisasian, aturan main olahraga amatlah gamblang. Status keanggotaan KONI adalah “paspor” legitimasi mutlak, sebagaimana diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Pedoman Umum Pelaksanaan Porprov.

Jika ada cabor baru yang hendak diperkenalkan, ruangnya telah disediakan melalui kategori eksibisi, sebuah wadah uji coba tanpa perhitungan medali resmi. Namun, ketika cabor non-anggota ini mendadak “diberi karpet merah” untuk berlaga di kategori resmi, ada pilar organisasi yang disengaja dirubuhkan.
Keputusan memaksakan cabor non-anggota masuk ke arena resmi bukan lagi sekadar kekhilafan administratif, melainkan bentuk pelanggaran asas keadilan (fair play) bagi cabor-cabor lain yang telah bertahun-tahun patuh pada aturan keanggotaan.
Implikasi terberat dari keputusan ceroboh ini tidak berhenti di arena pertandingan, melainkan berpotensi berlanjut ke meja hijau. Pesta Porprov dibiayai oleh uang rakyat melalui dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, alokasi dana hibah olahraga memiliki koridor yang ketat, hanya boleh digunakan untuk membina dan membiayai organisasi serta anggota resmi yang sah.
Ketika anggaran negara dipakai untuk mengucurkan dana akomodasi, honor juri, sarana pertandingan, hingga bonus atlet pada cabor yang belum legal di mata keorganisasian KONI, tindakan ini telah memasuki “zona merah”. Penggunaan APBD untuk entitas non-anggota berpotensi kuat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Jajaran pengurus KONI hingga Panitia Penyelenggara (Panpel) dapat terancam jerat pidana korupsi jika aparat penegak hukum mulai melakukan audit investigatif.
Dampak domino dari kecerobohan ini turut mengancam legitimasi hasil Porprov itu sendiri. Kontingen kabupaten/kota yang merasa dirugikan memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov maupun Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Secara yurisprudensi olahraga, seluruh perolehan medali dari cabor ilegal tersebut sangat rentan untuk dibatalkan demi hukum.
Tidak hanya itu, marwah KONI Sumbar di tingkat nasional ikut dipertaruhkan. KONI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi keorganisasian kepada pengurus daerah yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dalam penyelenggaraan multi-event.
Porprov sejatinya lahir sebagai kawah candradimuka untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi yang menjunjung tinggi sportivitas dan aturan main. Bagaimana mungkin kita menuntut atlet bertanding secara fair play jika panitia penyelenggara dan pengurus organisasinya sendiri justru mempertontonkan tindakan yang menabrak aturan?
Kemenangan Kota Padang atau daerah mana pun patut kita apresiasi. Namun, kecacatan regulasi pada salah satu cabor ini tidak boleh disapu ke bawah karpet. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi KONI Sumbar dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kedepannya, pengelolaan olahraga di Sumatera Barat tidak boleh hanya mengejar megahnya seremoni semata, tetapi juga wajib berdiri tegak di atas fondasi hukum dan tata kelola yang bersih. (**)



Tinggalkan Balasan