- Pemerintah menetapkan penurunan harga LNG menjadi US$13 per MMBtu khusus untuk industri non-HGBT di Jawa bagian barat guna mengantisipasi penurunan pasokan gas pipa dan mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Kebijakan penyesuaian harga ini direalisasikan melalui skema pembagian beban (burden sharing) yang memangkas penerimaan negara di sektor hulu serta menekan biaya distribusi dari pihak KKKS, Pertamina, dan PGN.
- Energy Shift Institute (ESI) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak fiskal dari kebijakan ini, sekaligus mengimbau pelaku industri agar meningkatkan daya saing secara mandiri tanpa bergantung penuh pada stimulus pemerintah.
Jakarta – Kebijakan pemerintah menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) menjadi US$13 per MMBtu untuk industri di wilayah Jawa bagian barat dinilai dapat membantu menjaga daya saing industri. Namun, pemerintah juga diminta mewaspadai dampaknya terhadap kondisi fiskal dan keberlanjutan sektor energi nasional.
Managing Director Energy Shift Institute (ESI), Putra Adhiguna, menilai LNG pada dasarnya merupakan komoditas dengan harga relatif tinggi. Karena itu, pemerintah perlu cermat dalam menentukan prioritas penggunaannya, terutama untuk kebutuhan industri dan sektor ketenagalistrikan.
Menurut Putra, Indonesia tidak bisa terus menerus menetapkan harga LNG di bawah harga pasar tanpa mempertimbangkan konsekuensi terhadap penerimaan negara maupun kondisi keuangan perusahaan gas.
“Dengan potensi peningkatan produksi relatif terbatas sehingga penggunaan bagi industri tetap menjadi prioritas bila alternatif lainnya tidak ada, sementara untuk ketenagalistrikan harus mengusahakan opsi-opis energi lainnya semaksimal mungkin,” kata Putra Adhiguna, mengutip Bisnis, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menilai pelaku industri perlu meningkatkan daya saing tanpa terlalu bergantung pada dukungan pemerintah. Menurutnya, industri di berbagai negara Asia juga menghadapi tekanan akibat tingginya harga energi global.

“Ketergantungan berlebih pada sokongan pemerintah ada batasnya dan mereka [industri] juga harus mampu lebih bersaing,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan harga LNG dari kisaran US$20–23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu. Kebijakan tersebut diterapkan untuk membantu industri yang terdampak berkurangnya pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat, sekaligus menjaga aktivitas produksi dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor industri, melainkan hanya bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang mengalami dampak penurunan pasokan gas pipa.
Menurutnya, penurunan produksi gas bumi di wilayah Jawa bagian barat membuat sejumlah industri harus beralih menggunakan LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, maupun Kalimantan. Biaya distribusi dan regasifikasi menyebabkan harga LNG menjadi jauh lebih mahal dibandingkan harga HGBT.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu ini nggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” ujar Dwi Anggia.
Ia menambahkan, prioritas penerima kebijakan tersebut adalah industri padat karya, berorientasi ekspor, dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai sumber energi utama.
“Jadi ini untuk memastikan pasokan LNG bagi industri biar tetap jalan, terjamin, meskipun kebutuhan terkait energi nasional yang lainnya tetap ada juga,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penurunan harga LNG dilakukan melalui skema pembagian beban antara pemerintah dan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok gas.
Menurut Bahlil, pemerintah mengurangi porsi penerimaan negara dari sektor hulu, sementara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Pertamina juga diminta melakukan efisiensi agar harga LNG bagi industri dapat ditekan.
“Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan,” kata Bahlil.



Tinggalkan Balasan