PADANG, NUSATIME.ID — Masyarakat Indonesia sudah bisa mulai menyusun rencana liburan dan agenda mudik untuk tahun mendatang. Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 dengan total 26 hari, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Keputusan Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
SKB ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, BUMN, hingga perusahaan swasta dalam merancang jadwal kerja dan jam operasional sepanjang tahun 2027. Sejumlah tanggal merah tercatat jatuh berdekatan dengan akhir pekan (long weekend), yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur lebih lama.
Meski hari libur tergolong banyak, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal penugasan pegawai secara bergantian.
Layanan esensial seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, fasilitas keamanan, perbankan, hingga moda transportasi publik dipastikan tetap beroperasi normal untuk melayani kebutuhan masyarakat selama periode libur dan cuti bersama. (**)

Daftar Hari Libur Nasional 2027
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sebagai berikut:
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Minggu, 26 Desember: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Catatan: Penetapan resmi tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah tetap akan dikonfirmasi melalui Keputusan Menteri Agama setelah sidang isbat.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menyepakati 8 hari cuti bersama untuk mengapit perayaan hari besar:
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)



Tinggalkan Balasan