PAINAN, NUSATIME. ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) resmi menetapkan status Masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2026. Langkah krusial ini diambil guna mempercepat proses penanganan pascabencana, memobilisasi sumber daya daerah, serta mengawal ketat distribusi bantuan bagi warga terdampak.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, Armen, membenarkan penetapan status tersebut pada Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan data sementara yang dihimpun BPBD Pessel, bencana ini telah berdampak langsung pada 4.240 jiwa atau sebanyak 1.182 Kepala Keluarga (KK). Selain memicu kerusakan fisik, peristiwa ini mengganggu kestabilan aktivitas harian warga. Dampak paling parah dirasakan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, di mana satu nagari hingga kini masih terisolasi dan belum dapat diakses melalui jalur darat secara normal.

“Kami terus berkoordinasi lintas lembaga dan memfokuskan tim gabungan untuk menembus jalur darat ke nagari yang terisolasi di Ranah Ampek Hulu Tapan tersebut. Target kami, seluruh bantuan logistik dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran,” ujar Armen.

Saat ini, kebutuhan paling mendesak bagi warga terdampak maupun pengungsi meliputi pasokan makanan siap saji, air bersih, dan logistik harian.

Sebagai penanganan cepat, BPBD Pessel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyalurkan bantuan ke sejumlah titik terdampak. Guna menjamin ketersediaan pangan harian warga, sebuah dapur umum mandiri telah didirikan di Nagari Sungai Pinang dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal.

“Kami memaksimalkan seluruh potensi yang ada. Selain mendirikan dapur umum swadaya masyarakat di Nagari Sungai Pinang, Pemkab Pessel juga merencanakan pembentukan tiga posko utama di wilayah strategis guna mempermudah dan mempercepat rantai distribusi bantuan,” kata Armen menambahkan. (**)