PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang mengambil langkah strategis untuk memperkuat transparansi informasi sekaligus membendung maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) di sektor pendidikan. Komitmen ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Syafriadi, serta Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Suryani. Puluhan perwakilan guru dan pengelola SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang turut hadir mengikuti pembekalan tersebut.

Dalam arahannya, Syahrial Kamat menggarisbawahi krusialnya literasi dan penyelarasan informasi di satuan pendidikan. Di tengah era digital dengan arus informasi yang bergerak secepat hitungan detik, sekolah dinilai menjadi salah satu institusi yang rawan terpapar kesimpangsiuran data.

“Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini langkah yang sangat vital, karena inilah yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Di balik pesatnya perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, mana yang valid dan mana yang hoaks,” ujar Syahrial.

Ia menekankan perlunya pemahaman yang merata di tingkat kepala sekolah agar mampu memilah data secara bijak. “Kita perlu penyelarasan agar pimpinan sekolah memahami informasi apa yang wajib dipublikasikan dan mana yang perlu diverifikasi ketat, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Syahrial menegaskan bahwa transparansi publik merupakan pengejawantahan dari Program Unggulan Kota Padang, “Padang Amanah”. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik dan pengelola sekolah memikul tanggung jawab moral untuk menyajikan data yang akurat.

“Masyarakat berhak mendapatkan data yang benar agar mereka paham dan merasa puas. Ini selaras dengan ‘Padang Amanah’. Sebagai ASN yang dipercaya negara, kita wajib menjalankan fungsi pelayanan informasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Akses terhadap informasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebutuhan mendasar bagi perkembangan sosial masyarakat. Dalam iklim pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama yang tak terelakkan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh badan publik di lingkungan Pemko Padang diwajibkan memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh publik yang kian kritis.

Guna mewujudkan standar pelayanan tersebut, para pengelola informasi di tingkat sekolah didorong untuk menguasai dua aspek penting, pertama Hardskill, Kemampuan teknis dalam memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan media publikasi secara profesional. Kedua Softskill, keterampilan berkomunikasi yang efektif, persuasif, serta berempati saat merespons kebutuhan data masyarakat.

Upaya digitalisasi tata kelola informasi di Kota Padang menunjukkan tren positif. Hingga September 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang mencatat sebanyak 18.072 dokumen dan data informasi telah terintegrasi serta diunggah pada portal resminya.

Melalui momentum sosialisasi ini, Pemko Padang mendorong seluruh SMP Negeri dan Swasta untuk proaktif memperbarui profil serta data berkala lembaga masing-masing di kanal PPID.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses publik terhadap informasi pendidikan yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sinergi yang kuat antara Diskominfo dan jajaran pendidik diyakini menjadi kunci utama dalam menghadirkan saluran informasi publik yang tepercaya di Kota Padang. (**)