PADANG, NUSATIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai usul prakarsa DPRD. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem pembinaan atlet daerah, memperluas akses olahraga masyarakat, dan menjamin kepastian dukungan anggaran prestasi di Ranah Minang.

Penetapan Ranperda Keolahragaan ini berbarengan dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) usulan Komisi IV dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (16/10/2026).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa perumusan regulasi keolahragaan merupakan respons mendesak untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024. Regulasi anyar inisiatif Komisi V ini ditargetkan menjadi fondasi agar pembangunan sektor olahraga daerah tidak lagi berjalan secara sporadis.

“Arah kebijakan ini tidak boleh berhenti sekadar pembentukan aturan di atas kertas. Pembinaan atlet yang konsisten, sarana olahraga yang makin terbuka untuk masyarakat, serta dukungan peningkatan prestasi menjadi sasaran kunci yang wajib diwujudkan,” ujar Muhidi.

Selama ini, pengembangan olahraga daerah sering terbentur kepastian tata kelola dan kesinambungan program pembinaan. Kehadiran Ranperda ini diharapkan menciptakan sistem keolahragaan yang terarah, terencana, dan akuntabel.

Selain sektor keolahragaan, DPRD Sumbar juga memprioritaskan pembaruan hukum lingkungan hidup melalui Ranperda PPLH. Langkah ini diambil guna menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan eskalasi risiko bencana ekologis saat ini.

“Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, dan krisis daerah resapan air di Sumbar berdampak langsung pada ancaman banjir bandang dan tanah longsor. Payung hukum lingkungan yang baru ditujukan memperkuat mitigasi bencana serta kelestarian alam,” tegasnya.

Sebelum disetujui menjadi usul prakarsa, kedua draft aturan ini telah melewati proses pengkajian serta harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar bersama Kanwil Kemenkum Sumbar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Usai penetapan ini, DPRD Sumbar mendorong pembahasan bersama pemerintah daerah dapat diselesaikan tepat waktu agar regulasi tersebut segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan komunitas olahraga di Sumatera Barat. (**)