NUSATIME.ID — Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) mengambil sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Pleno I yang digelar di Kantor DPN GENTA INDONESIA, Padang, Jumat (25/9/2026).
Salah satu keputusan utama adalah menindaklanjuti dokumen dan informasi terkait pelaksanaan “Sumbar Summit Teacher 2026” melalui laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rapat yang dipimpin Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA Drs. H. Marlis, MM, C.Med tersebut juga membahas konsolidasi organisasi, program kerja jangka pendek, pembentukan kepengurusan daerah, penguatan jaringan nasional, serta agenda pengawasan anggaran pemerintah.
Sumbar Summit Teacher 2026 Jadi Prioritas Tindak Lanjut
Keputusan membawa persoalan Sumbar Summit Teacher 2026 kepada aparat penegak hukum diambil setelah pleno membahas berbagai informasi dan dokumen yang telah dihimpun terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurut Marlis, penyerahan dokumen kepada aparat penegak hukum diperlukan agar berbagai informasi yang berkembang tidak berhenti menjadi polemik di ruang publik, tetapi dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Rapat Pleno I memutuskan bahwa persoalan Sumbar Summit Teacher 2026 akan kami tindaklanjuti secara resmi. Dokumen dan informasi yang telah dihimpun akan disampaikan kepada Polda Sumbar, Kejati Sumbar dan KPK RI untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing,” kata Marlis.»
GENTA INDONESIA, lanjutnya, tidak berada pada posisi menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.
Karena itu, laporan nantinya diarahkan agar aspek-aspek yang dinilai relevan—termasuk mekanisme pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, sumber dana, proses pengambilan keputusan, serta keterlibatan pihak-pihak terkait—dapat ditelaah secara profesional sesuai kewenangan institusi penerima laporan.
«“Kami tidak ingin membangun tuduhan. Kami ingin dokumen dan fakta diuji melalui mekanisme yang sah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, itu juga harus dihormati. Sebaliknya, apabila aparat menemukan adanya pelanggaran hukum, tentu proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Marlis.»
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pelaporan merupakan permintaan pemeriksaan dan penelaahan, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
GENTA Dorong Transparansi: LHP BPK, KUA-PPAS dan APBD 2025 Akan Diminta
Selain persoalan Sumbar Summit Teacher 2026, Rapat Pleno I juga memutuskan langkah besar dalam penguatan fungsi pengawasan anggaran.
DPN GENTA INDONESIA akan segera mengajukan permohonan informasi dan data publik kepada instansi terkait untuk memperoleh dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, KUA, PPAS serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Permohonan tersebut akan mencakup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian dan analisis GENTA INDONESIA dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
«“Pengawasan tidak boleh dibangun berdasarkan rumor. GENTA ingin bekerja dengan data, dokumen dan fakta. Karena itu, LHP BPK, KUA-PPAS dan APBD menjadi instrumen penting untuk melihat bagaimana uang publik direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Marlis.»
Target Bentuk DPW di Minimal 10 Provinsi
Rapat Pleno I juga menetapkan agenda konsolidasi organisasi secara nasional.
Dalam jangka waktu enam bulan, DPN GENTA INDONESIA menargetkan pembentukan kepengurusan DPW sekurang-kurangnya di 10 provinsi.
Sementara untuk Sumatera Barat, kepengurusan DPD GENTA INDONESIA ditargetkan terbentuk di seluruh kabupaten/kota dalam waktu maksimal empat bulan.
Pembentukan jaringan daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi organisasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di daerah.
Kantor Pusat Ditargetkan Pindah ke Jakarta
Keputusan strategis lainnya adalah rencana pemindahan Kantor Pusat DPN GENTA INDONESIA ke Jakarta dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan GENTA INDONESIA sebagai organisasi berskala nasional sekaligus mendekatkan koordinasi kelembagaan dengan berbagai kementerian, lembaga negara dan institusi nasional.
DPN juga akan melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi masyarakat, media dan pemangku kepentingan lainnya.
Marlis: GENTA Harus Kritis, tetapi Tidak Boleh Menjadi Hakim
Marlis menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus bahwa kekuatan GENTA INDONESIA harus dibangun melalui independensi, profesionalisme, keberanian dan integritas.
Organisasi, menurutnya, harus berani melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang publik, namun tetap menghormati hukum, fakta, hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
«“GENTA harus kritis, tetapi tidak boleh menjadi hakim. Kita harus berani, tetapi keberanian itu harus berdiri di atas data dan hukum. Kita ingin membangun kekuatan kontrol sosial yang bermartabat, bukan organisasi yang menggunakan isu untuk menekan atau menghakimi pihak tertentu,” kata Marlis.»
Menurutnya, keberadaan GENTA INDONESIA harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara melalui pengawasan publik yang objektif.
«“Kalau semuanya sesuai aturan, katakan sesuai aturan. Kalau ada fakta yang patut diduga melanggar hukum, serahkan kepada aparat untuk mengujinya. GENTA berdiri pada dokumen, fakta, transparansi dan kepentingan publik,” tegasnya.»
Dengan keputusan Rapat Pleno I tersebut, DPN GENTA INDONESIA selanjutnya akan mempersiapkan administrasi dan dokumen pendukung untuk pelaporan Sumbar Summit Teacher 2026, mengajukan permohonan informasi publik, melakukan konsolidasi pembentukan kepengurusan daerah, serta mempersiapkan agenda audiensi dengan berbagai institusi terkait.
Rapat Pleno I sekaligus menegaskan arah awal gerakan GENTA INDONESIA: membangun pengawasan anggaran publik yang profesional, independen, berbasis bukti, taat hukum dan berintegritas. (*/ Redaksi )



Tinggalkan Balasan