NUSATIME.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah gudang penyimpanan Mifan, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (18/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.50 WIB tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AW (50) dan D (49). Keduanya ditemukan di lokasi saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima polisi sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di gudang penyimpanan Mifan, petugas menemukan kedua pria tersebut dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan dua petugas keamanan atau satpam Mifan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi beberapa paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3 gram, satu kotak kacamata berwarna merah berisi tujuh paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu alat isap sabu atau bong yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa pakai.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dan dua unit telepon genggam.
Usai penggeledahan, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang turut peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Karena itu, warga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Padang Panjang menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan informasi yang relevan mengenai dugaan aktivitas narkotika, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua pria tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan