Oleh: Faisal Budiman, S.H.
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

Di dalam panggung olahraga, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) idealnya diposisikan oleh para pelaku dan pengurus olahraga sebagai intermediate event, sebuah kawah candradimuka transit bagi para atlet potensial menuju jenjang kompetisi yang lebih tinggi, seperti Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Pekan Olahraga Wilayah (Porwil), Pra-PON, hingga Pekan Olahraga Nasional (PON).

Namun, melihat dinamika yang menyelimuti persiapan multievent terbesar di Ranah Minang saat ini, kita patut melakukan analisis yang mendalam, apakah Porprov Sumbar masih memegang teguh marwahnya sebagai wadah pencetak atlet masa depan, atau justru terjebak dalam ranah abu-abu?

Secara kasat mata, arah dan tata kelola Porprov Sumbar hari ini tampak mengkhawatirkan. Ketidakjelasan tujuan ini setidaknya terlihat dari tiga persoalan krusial.

Sejak kepengurusan baru KONI Sumbar terbentuk, penundaan jadwal Porprov sudah terjadi berulang kali. Penundaan ini ironisnya bukan disebabkan oleh ketidaksiapan para atlet di daerah, melainkan persoalan klasik yang tak kunjung usai dalam dunia pembinaan olahraga amatir, masalah anggaran.

Masalah keuangan ini terus melilit hingga hitungan hari menjelang pelaksanaan. Banyak daerah meminta pergeseran jadwal agar masalah anggaran kontingen mereka dapat dituntaskan, dengan harapan para atlet bisa tampil lebih terukur dan sasaran pembinaan tetap tercapai. Namun, ketika permohonan tersebut tidak diakomodasi oleh penyelenggara, sejumlah kabupaten/kota mengambil langkah drastis dengan menyatakan mundur dari kepesertaan.

Jika kontingen daerah memilih absen, maka klaim bahwa Porprov adalah “ajang antara” langsung terbantahkan. Sebab, tidak semua atlet masa depan Sumatera Barat mendapatkan panggung untuk bertanding dan menunjukkan kemampuannya.

Selain masalah jadwal, regulasi teknis cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan pun mengalami kompromi di tengah jalan. Awalnya, sebuah cabor baru bisa dipertandingkan jika memiliki minimal 10 Pengurus Cabang (Pengcab). Syarat ini dibuat agar kompetisi berlangsung kompetitif, ketat, dan melahirkan juara sejati.

Sayangnya, aturan tersebut mendadak dilonggarkan menjadi hanya minimal 4 peserta. Akibat pangkasan regulasi ini, seorang atlet bisa saja meraih medali hanya dengan bertanding dua kali. Bahkan, dengan adanya sistem peringkat ketiga bersama, ada atlet yang belum sempat bertanding namun sudah dipastikan mengantongi medali perunggu.

Persaingan yang sangat minim ini tentu jauh dari standar “ajang antara” yang menuntut tempaan mental dan kualitas tinggi.

Persoalan ketiga terletak pada ketidakselarasan regulasi usia atlet dengan acuan nasional. Beberapa cabor memang telah mengacu pada ketentuan PON, namun tidak sedikit yang justru membuat aturan sendiri.

Sebagai contoh, jika batas usia di PON ditetapkan 22 tahun, Porprov Sumbar justru memangkasnya menjadi 19 tahun. Padahal, pada gelaran PON 2028 mendatang, atlet-atlet tersebut baru berusia 21 tahun. Pemangkasan usia yang tidak sistematis ini membuktikan kurangnya integrasi perencanaan jangka panjang dalam pembinaan atlet.

Berbagai fenomena di atas menegaskan bahwa pelaksanaan Porprov Sumbar saat ini berada di persimpangan jalan. Jika ketidakpastian anggaran, kompromi regulasi, dan ketidakjelasan aturan usia terus dibiarkan, maka status Porprov sebagai ajang pembinaan masa depan hanyalah retorika belaka.

Porprov tidak boleh direduksi menjadi sekadar agenda rutin untuk menggugurkan kewajiban organisasi atau sekadar membagi-bagi medali. Mengorbankan standar dan kualitas kompetisi demi memaksakan gelaran acara hanya akan menciptakan juara-juara papan atas di tingkat lokal yang gagap ketika bersaing di level nasional.

Seluruh pemangku kepentingan olahraga di Ranah Minang harus berani melakukan evaluasi mendasar. Kembalikan Porprov pada roh dan tujuan hakikinya: sebagai kawah candradimuka untuk melahirkan atlet-atlet berbakat yang siap mengharumkan nama Sumatera Barat di pentas olahraga nasional, bukan sekadar menggugurkan program di atas kertas. (**)