NUSATIME.ID — Pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2025.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, Kwarda Pramuka Sumbar menerima hibah sebesar Rp2 miliar untuk menunjang program kerja, partisipasi dalam kegiatan regional, nasional dan internasional, serta membiayai operasional rutin sekretariat.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp800 juta pada 24 April 2025 dan Rp1,2 miliar pada 30 Juli 2025.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan hanya senilai Rp1.016.737.800. Dengan demikian, BPK mencatat terdapat Rp983.262.060 yang tidak dilengkapi bukti pengeluaran belanja hibah.

Dari pertanggungjawaban senilai Rp1,016 miliar tersebut, pengeluaran Rp311.458.982 telah didukung kuitansi internal dan faktur penyedia. Sementara Rp705.278.818 hanya disertai kuitansi internal.

784295 100kb

LPJ disebut diterima tanpa verifikasi

Persoalan tidak hanya menyangkut kelengkapan bukti pengeluaran. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada staf Kwarda Pramuka pada 24 April 2026, LPJ yang disampaikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar disebut hanya berupa rincian penggunaan dana tanpa dilengkapi dokumen pendukung pengeluaran hibah.

BPK juga mencatat dokumen pendukung pengeluaran baru disusun setelah adanya permintaan dari BPK.

Sebelumnya, BPK telah meminta dokumen SPJ melalui surat tertanggal 5 Februari 2026, kemudian kembali meminta penyampaian dokumen hibah pada 22 April 2026. Dokumen pertanggungjawaban baru disampaikan kepada BPK pada 23 dan 24 April 2026.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan PPTK Bidang Pengembangan Pemuda pada 29 April 2026, BPK mencatat Dispora hanya menerima LPJ dari pihak Pramuka tanpa melakukan verifikasi atas penggunaan dana hibah yang dilaporkan.

Atas kondisi tersebut, BPK meminta Inspektur melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah sebesar Rp983.262.060 guna memastikan penggunaannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya kepada BPK.

GENTA: periksa transaksi, bukan sekadar dokumen

Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (GENTA Indonesia), Drs. H. Marlis, MM, C.Med, meminta pemeriksaan lanjutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.

“Nilainya hampir Rp1 miliar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan kuitansi kemudian tersedia. Harus diuji secara faktual: uang dibayarkan kepada siapa, untuk kegiatan apa, kapan transaksi terjadi, siapa penyedianya, serta apakah barang, jasa dan kegiatan yang dipertanggungjawabkan benar-benar ada dan sesuai NPHD,” kata Marlis.

Menurut Marlis, penelusuran tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah dana hibah benar-benar digunakan sesuai tujuan pemberiannya.

Ia juga menyoroti catatan BPK bahwa dokumen pendukung pengeluaran baru disusun setelah adanya permintaan pemeriksa.

“Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan. Keabsahan dokumen, kebenaran transaksi dan realisasi kegiatannya harus diuji. Jangan sampai persoalan substansial kemudian dianggap selesai hanya karena administrasi dilengkapi belakangan,” ujarnya.

Fungsi pengawasan Dispora ikut disorot

GENTA Indonesia juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada penerima hibah. Mekanisme pengawasan dan verifikasi pada perangkat daerah pemberi hibah dinilai perlu diperiksa.

Pasalnya, dokumen BPK mencatat Dispora menerima LPJ dari pihak Pramuka tanpa melakukan verifikasi atas penggunaan dana hibah yang dilaporkan.

“Kalau kondisi yang dicatat BPK tersebut benar, pertanyaannya bukan hanya bagaimana penerima mempertanggungjawabkan dana, tetapi bagaimana fungsi pengawasan pemerintah berjalan. Dana Rp2 miliar adalah uang publik dan pertanggungjawabannya seharusnya diverifikasi secara memadai,” kata Marlis.

ASANTARA: buka hasil pemeriksaan kepada publik

Marlis yang juga menjabat Ketua Umum DPN Asosiasi Media Online Nusantara (ASANTARA) mendorong keterbukaan terhadap perkembangan tindak lanjut temuan tersebut.

Menurutnya, media perlu mengawal persoalan itu secara kritis dan berbasis dokumen, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab seluruh pihak terkait.

“Publik membutuhkan jawaban yang jelas terhadap Rp983 juta tersebut. Apakah seluruh penggunaannya akhirnya dapat dibuktikan, apakah sesuai NPHD, apakah terdapat kewajiban pengembalian, atau apakah ditemukan persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut hukum. Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi,” tegas Marlis.

GENTA Indonesia meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat segera menuntaskan pemeriksaan lanjutan sebagaimana direkomendasikan BPK dan menyampaikan hasilnya secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marlis menegaskan bahwa temuan BPK mengenai pertanggungjawaban hibah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi prinsip cover both sides, Kwarda 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Dispora Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu dimintai konfirmasi dan diberikan ruang hak jawab terkait temuan BPK serta perkembangan tindak lanjutnya. (**)