PADANG, NUSATIME.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama personel Dubalang Padang Selatan menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutupi saluran drainase di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (9/10/2026).

Petugas menyita beberapa barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini diambil setelah upaya teguran serta imbauan yang disampaikan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang.

Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi utama trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan aliran air pada saluran drainase tidak tersumbat. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi genangan air sekaligus menjaga kenyamanan publik di area lalu lintas perkotaan.

Pemerintah Kota Padang terus mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan penataan ruang publik dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal yang dapat merugikan hak pengguna jalan lainnya.(**)