PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya dokumen cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya mengambil cuti selama tujuh hari. Cuti tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan secara psikologis bagi yang bersangkutan guna menenangkan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan komprehensif.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ungkap Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Arry menegaskan, pemberian izin cuti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pemberian cuti tahunan kepada ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
“Aturan tegas hanya membatasi pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS yang sedang diperiksa pelanggaran disiplin. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelaskan Sekda.

Arry memastikan, per hari Jumat (4/9/2026), masa cuti yang bersangkutan telah berakhir. Cerry kini langsung mengikuti pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara menyeluruh.
“Tidak ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan wajib mengikuti proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.
Terkait status jabatannya, Pemprov Sumbar telah membebastugaskan Cerry dari posisi Kepala Biro PBJ berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 862/4117/BKD-2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di Biro PBJ tetap berjalan optimal, Pemprov Sumbar telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) melalui Surat Perintah Sekda Nomor 800/4905/III/BKD-2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc saat ini masih berlangsung. Apabila tidak rampung pada hari Jumat, proses pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/9/2026) mendatang.
Pemprov Sumbar berkomitmen penuh agar proses pemeriksaan ini berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Arry mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau terpengaruh isu liar sebelum ada hasil resmi.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya. (**)



Tinggalkan Balasan