DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial TS (32), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di kawasan tanggul irigasi Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Saat petugas mendekati lokasi penyergapan, TS berupaya melarikan diri menggunakan minibus Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8174 FD. Petugas segera melakukan pengejaran hingga kendaraan yang dikemudikan TS kehilangan kendali dan menabrak pintu tanggul irigasi.

Meski kendaraan terhenti akibat benturan, TS diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar satu paket plastik berisi kristal bening yang dicurigai sebagai sabu ke sungai di sekitar lokasi kejadian.

Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyisiran di area aliran sungai. Setelah pencarian beberapa saat, petugas berhasil menemukan kembali paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu tersebut.

Selain paket yang diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon seluler merek Vivo dan minibus Daihatsu Gran Max yang digunakan TS saat berupaya melarikan diri.

Saat ini, penyidik tengah mendalami barang bukti serta memeriksa riwayat komunikasi pada telepon seluler milik TS guna mengusut dugaan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pemasok di atasnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal dan kembali mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (**)