Rangkuman Utama
  • BNNP Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 73,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus peredaran lintas provinsi selama September 2026 di Krematorium HBT Padang.
  • Barang haram tersebut disita dari operasi penindakan di Pasaman seberat 44 kilogram serta di Agam seberat 29,8 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Bukittinggi.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi dedikasi dan sinergi BNNP Sumbar bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 73,3 kilogram (73.387,96 gram) di Krematorium HBT, Bukit Sentiong, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

Barang haram bernilai tinggi tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi di wilayah Sumbar selama bulan September 2026.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, serta dihadiri jajaran Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pemprov Sumbar, dan unsur Forkopimda terkait.

Detail Pengungkapan 2 Kasus Besar

Dalam keterangannya, Toton Rasyid mengungkapkan bahwa puluhan kilogram ganja tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam.

1. Kasus Lubuk Sikaping (Pasaman)

Pada 6 September 2026 pukul 08.00 WIB, tim BNNP Sumbar mencegat satu unit mobil Toyota Calya merah (BA 1875 OM) di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.

Petugas mengamankan dua pelaku berinisial MR dan AAZ beserta karung berisi 38 paket ganja balut lakban cokelat seberat 44.084,46 gram.

Hasil pengembangan di daerah Kuranji, Kota Padang, petugas kembali mencokok tersangka TRAR yang berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengendali kurir.

2. Kasus Padang Panjang (Agam)

Pada 15 September 2026 pukul 04.50 WIB, penggalangan jaringan lintas Sumut-Sumbar digagalkan di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Tersangka SW yang mengendarai Toyota Rush hitam (T 1613 MP) sempat mencoba kabur dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas hingga rusak parah.

Dari mobil SW, disita 30 paket besar ganja seberat 29.853,32 gram. Pengembangan berlanjut ke SPBU Ganting Padang Panjang dengan menangkap tersangka A pengemudi Kijang Super (BA 1967 CA).

Pelaku A mengaku diperintah oleh Solihin, narapidana Lapas Kelas IIB Bukittinggi yang merupakan residivis tangkapan BNNP Sumbar tahun 2025.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 43.654,64 gram dari kasus Lubuk Sikaping dan 29.733,32 gram dari kasus Padang Panjang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian kecil untuk sampel pembuktian persidangan.

Apresiasi dari Pemprov Sumbar

Gubernur Sumbar yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian dan dedikasi BNNP Sumbar beserta jajaran penegak hukum.

“Narkoba adalah extraordinary crime yang membutuhkan keberanian, pemikiran mendalam, serta sinergi kuat untuk memberantasnya. Pemusnahan ini menunjukkan hadirnya negara dalam menyelamatkan generasi muda. Kita tidak ingin masyarakat dan masa depan Sumatera Barat hancur karena narkoba,” tegas Mursalim. (*)