- Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, dan BNNP Sumbar menggelar razia terpadu di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan guna menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi peredaran narkotika.
- Sebanyak 16 orang yang terdiri atas 10 perempuan dan enam laki-laki berhasil diamankan petugas dalam operasi penertiban tersebut.
- Seluruh warga yang terjaring menjalani pemeriksaan intensif oleh PPNS Satpol PP terkait pelanggaran Perda dan akan dilimpahkan ke pihak kepolisian atau BNNP jika terbukti menyalahgunakan narkoba.
PADANG, NUSATIME.ID — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar penertiban mendadak di sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, karaoke, hingga penginapan di Kota Padang pada Minggu (18/10/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sebanyak 16 orang, terdiri dari 10 perempuan dan enam laki-laki.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi pengawasan skala besar ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kota Padang, sekaligus memperketat ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan kali ini dilaksanakan secara terpadu bersama Polda Sumbar dan BNN Provinsi Sumbar, khususnya untuk mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Chandra.
Setelah diamankan dari lokasi, ke-16 orang tersebut langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan intensif.

“Seluruh warga yang terjaring diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Chandra menambahkan.
Petugas memastikan penanganan kasus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan instansi terkait. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), penanganan akan diselesaikan oleh PPNS Satpol PP.
Namun, jika ditemukan indikasi kuat atau dugaan penyalahgunaan narkotika, penanganan perkara beserta barang bukti akan langsung dilimpahkan kepada pihak kepolisian dan BNNP Sumbar.
Langkah pengawasan terpadu ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat serta meminimalisasi peredaran gelap narkoba di pusat-pusat keramaian malam Kota Padang. (**)



Tinggalkan Balasan