PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang merespons cepat laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di area Daerah Aliran Sungai (DAS). Wali Kota Padang, Fadly Amran, menginstruksikan tim gabungan untuk segera melakukan verifikasi faktual langsung di lokasi.
Fadly menegaskan bahwa setiap langkah penanganan yang diambil pemerintah daerah harus berlandaskan data objektif serta hasil pengecekan fisik di lapangan.
“Penanganannya harus berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan. Kita perlu melihat langsung kondisi di lokasi untuk memastikan kebenaran data dan menentukan tindak lanjut yang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadly Amran, Minggu (11/10/2026).
Mengenai status kawasan yang disorot Walhi, Fadly menyampaikan informasi awal bahwa area tersebut dikabarkan sudah memiliki sertifikat kepemilikan resmi. Kendati demikian, Pemko Padang tetap berkomitmen untuk menelusuri aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta batas sempadan sungai yang berlaku.
Dukungan terhadap pengawasan dan penegakan aturan DAS juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Masyrizal Aye. Pihaknya mengapresiasi langkah responsif Wali Kota Padang yang mengedepankan pengecekan langsung ke lapangan.

Masyrizal Aye menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat dan fungsi kelestarian lingkungan hidup demi mencegah potensi bencana.
“DPRD Padang mendukung penuh upaya verifikasi faktual ini. Persoalan DAS adalah hal yang krusial karena menyangkut keselamatan masyarakat banyak dari risiko banjir. Kita mendorong agar Pemko, Walhi, dan pemangku kepentingan terkait duduk bersama secara terbuka untuk menguji kelayakan izin serta regulasi yang ada,” tegas Masyrizal Aye.
Di sisi lain, Walhi Sumatera Barat mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara independen dan transparan dengan melibatkan masyarakat sipil. Pembangunan atau alih fungsi lahan di area lindung DAS dinilai berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan di kawasan hilir.
Guna menyelaraskan aturan teknis dan mencari solusi terbaik, Wali Kota Fadly Amran menegaskan kembali kesiapan Pemko Padang untuk membuka ruang komunikasi.
“Pemko Padang siap berkolaborasi dan mendudukkan persoalan ini bersama pihak terkait untuk menelusuri aturan DAS yang berlaku. Kita ingin ada solusi yang adil, legal, dan tetap menjaga fungsi kelestarian lingkungan,” tutup Fadly. (**)



Tinggalkan Balasan