PASAMAN, NUSATIME.ID— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 membongkar praktik penyimpangan pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman. BPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp146 juta lebih yang ditransfer langsung ke rekening pribadi dua pejabat setempat, yakni Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan.

Menindaklanjuti temuan mendasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman menerjunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Pasaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, menegaskan bahwa audit internal ini difokuskan untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang.

“Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya kesalahan atau penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab pasti dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan,” ujar Yudesri saat dikonfirmasi wartawan terkait LHP BPK TA 2025 mengenai pertanggungjawaban belanja daerah.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, temuan aliran dana ke rekening pribadi tersebut terbagi dalam dua modus operandi utama.

BPK menemukan transaksi pengeluaran senilai Rp88 juta dari rekening Bendahara Pengeluaran yang dialirkan ke rekening pribadi Bendahara dan Kasubag Keuangan melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM). Anehnya, transaksi ini tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU). Dalam rincian transfer, transaksi dialibi sebagai pembayaran pemeliharaan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dari hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa alur otorisasi keuangan telah dilangkahi. Padahal, Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 mewajibkan rantai kontrol berupa entry oleh bendahara, serta checking dan approval oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

Dalam praktiknya, ketiga proses otorisasi tersebut dikuasai dan dijalankan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan dalih percepatan proses. Uang Rp88 juta tersebut diakui sebagai “pinjaman pribadi” Kasubag Keuangan dan Bendahara. Dana ini baru dikembalikan ke rekening bendahara menjelang penutupan buku akhir tahun untuk menyamarkan selisih kas.

Temuan kedua mencakup Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) senilai Rp58 juta per 31 Desember 2025. Hasil penelusuran mutasi rekening memperlihatkan dana Pemkab tersebut ditransfer ke rekening pribadi pejabat bersangkutan sebagai “panjar perjalanan dinas” dan tidak dikembalikan ke Kas Daerah (RKUD) hingga batas waktu tahun anggaran berakhir.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides). Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK di lingkungan sekretariat yang dipimpinnya hingga berita ini ditayangkan. (**)