PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Komitmen tersebut ditandai dengan penetapan tiga kecamatan di Kota Padang sebagai wilayah percontohan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM).

Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah. Selain itu, dua kelurahan yakni Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang turut diusulkan sebagai Kelurahan Sadar HAM.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Implementasi P5HAM di Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan atas kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang melalui dukungan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa dinamika Kota Padang yang tengah bertransformasi menuju kota metropolitan membutuhkan fondasi pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga. Menurutnya, keberhasilan pembangunan suatu daerah diukur dari sejauh mana hak-hak masyarakatnya terpenuhi.

“Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Kondisi ini membutuhkan perhatian bersama agar hak setiap warga negara betul-betul dikedepankan. Ini menjadi tolok ukur maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” ujar Fadly Amran saat membuka acara.

Ia menjelaskan, prinsip-prinsip P5HAM diintegrasikan secara langsung ke dalam Program Unggulan (Progul) Pemko Padang, di antaranya Padang Melayani dan Padang Juara. Integrasi ini mencakup jaminan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, sektor pertanian dan perikanan, hingga penyediaan transportasi publik yang layak.

Sementara itu, Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe menilai sosialisasi P5HAM memiliki peran strategis sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM di tingkat akar rumput.

“Melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat tentang hak asasi diharapkan makin kuat. Pemahaman yang baik akan menjadi benteng bagi setiap individu agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun hak orang lain,” tutur Shadiq.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumbar, Dewi Nofyenti, mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang terjalin dalam mewujudkan kawasan berbasis HAM di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

“Penetapan Kampung REDAM dan pengusulan Kelurahan Sadar HAM ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Kementerian HAM, Pemko Padang, dan Komisi XIII DPR RI berjalan secara terarah demi mewujudkan P5HAM secara konkret,” pungkas Dewi.(**)