PADANG. NUSATIME.ID— Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan kesehatan menyusul menurunnya kualitas udara di wilayah Kota Padang.

Langkah antisipatif ini disampaikan resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan, yang ditetapkan pada 4 September 2026 dan ditandandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh elemen masyarakat Kota Padang. Pemko menilai penurunan kualitas udara perlu menjadi perhatian bersama karena paparan kabut asap berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok yang rentan.

Guna meminimalkan risiko kesehatan akibat kabut asap, Pemko Padang menyusun panduan langkah pencegahan yang imbauannya meliputi beberapa aspek berikut:

Masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal kegiatan di luar rumah pada momen-momen ketika kualitas udara relatif membaik. Kelompok rentan—seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis—diminta sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar ruangan. Pihak sekolah dan tempat kerja juga diharapkan mempertimbangkan pengurangan kegiatan luar ruang apabila indeks kualitas udara menunjukkan kategori tidak sehat.

Masyarakat diingatkan untuk selalu mengenakan masker yang mampu menyaring partikel halus (PM2.5), seperti masker N95 atau masker bedah, saat terpaksa beraktivitas di luar rumah. Masker harus terpasang rapat menutup hidung dan mulut tanpa ada celah. Selain itu, masker perlu diganti secara berkala, terutama jika sudah lembap, kotor, atau rusak.

Kondisi udara di dalam rumah juga perlu dijaga. Saat polusi di luar buruk, pintu dan jendela sebaiknya ditutup sementara. Penggunaan alat pembersih udara (air purifier) disarankan apabila tersedia, diimbangi dengan pembersihan filter secara rutin. Warga juga diingatkan untuk tidak merokok di dalam rumah, tidak membakar sampah di lingkungan sekitar, serta rutin membersihkan ruangan menggunakan lap basah untuk mengurangi debu yang menempel.

Masyarakat diminta mempertahankan daya tahan tubuh dengan memenuhi kebutuhan cairan harian—salah satunya meminum air putih minimal delapan gelas per hari. Pola makan juga perlu dijaga dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak buah dan sayur yang kaya vitamin dan antioksidan. Selain itu, istirahat yang cukup selama 7–8 jam per hari menjadi kunci agar kondisi fisik tetap optimal.

Pemko Padang meminta warga mewaspadai timbulnya gejala gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, mata perih/berair, iritasi tenggorokan, hingga pusing. Apabila keluhan tak kunjung membaik atau semakin berat, warga diimbau segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat.

Khusus bagi penderita penyakit tertentu, seperti asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), atau penyakit jantung, dianjurkan tetap rutin mengonsumsi obat-obatan pribadi sesuai petunjuk dokter dan tidak menunda pemeriksaan medis jika mengalami keluhan, terutama sesak napas yang berat atau terjadi secara tiba-tiba. 

Sebelum beraktivitas di luar rumah, warga diharapkan rutin mengecek kondisi udara terkini. Pemko mengarahkan masyarakat untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Quality Index (AQI) melalui aplikasi resmi, seperti BMKG, IQAir, maupun saluran informasi terpercaya lainnya.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padang dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mengantisipasi dampak perubahan lingkungan. Sebagai dukungan fasilitas pemantauan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah memasang perangkat pemantau kualitas udara di sejumlah titik strategis guna menyajikan data real-time kepada publik.

“Mari bersama-sama menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan. Dengan mengikuti imbauan serta memantau perkembangan kualitas udara, kita dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat kabut asap,” pesan Pemerintah Kota Padang dalam surat edaran tersebut.

Pemko Padang pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, senantiasa waspada, dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan keluarga hingga kualitas udara kembali normal. (**)