PADANG, NUSATIME.ID — Komisi II DPRD Kota Padang memanggil manajemen PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan Kota Padang, dan Bank Nagari dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPRD Kota Padang, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut digelar untuk memintai klarifikasi terkait isu dugaan kontaminasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu keluhan konsumen di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan sejumlah anggota Komisi II, seperti Miswar Jambak, Arnedi Yarmen, dan Yorizal Effendi.
Dalam forum tersebut, Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, memaparkan hasil pengujian kualitas BBM di tingkat depot dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sumbar.
Fakhri menyatakan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), produk BBM Pertamina yang didistribusikan ke SPBU di Sumatera Barat dipastikan memenuhi spesifikasi dan kriteria kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
“Secara internal di tingkat SPBU dan depot, produk Pertamina di Sumbar tidak bermasalah dan dinyatakan lolos uji laboratorium Lemigas,” ujar Fakhri.

Meski demikian, Pertamina mengonfirmasi saat ini masih menunggu hasil pengujian laboratorium atas sampel BBM yang diambil langsung dari tangki kendaraan konsumen yang terdampak. Pengujian sampel kendaraan konsumen tersebut diproses oleh Lemigas di Jakarta sejak 6 Oktober 2026.
Fakhri menjelaskan, proses analisis laboratorium membutuhkan waktu lebih lama karena tim ahli tengah menelusuri sumber serta pemicu munculnya endapan pada tangki kendaraan konsumen. Penyelidikan tersebut melingkupi analisis teknis bersama para ahli internal dan eksternal.
“Pengujian sampel dari kendaraan konsumen masih berjalan di Lemigas Jakarta untuk mendeteksi asal-usul endapan. Kami perlu ketelitian mendalam bersama para ahli,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pertamina tetap melanjutkan proses verifikasi data konsumen yang terdampak sebagai bagian dari prinsip kepatuhan (compliance) BUMN dalam menjaga standar pelayanan publik.
Pertamina berkomitmen untuk mempublikasikan hasil uji laboratorium atas sampel tangki kendaraan konsumen secara transparan setelah seluruh rangkaian pengujian resmi selesai, sesuai dengan koordinasi bersama lembaga pengawas seperti Ombudsman. (*)



Tinggalkan Balasan