PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendalami kasus dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Langkah tegas ini diambil menyusul hebohnya dugaan skandal bermuatan asusila yang beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ary Yuswandi, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Skandal ini mencuat setelah dugaan tindakan tidak senonoh oknum ASN beredar hingga memicu polemik di tengah masyarakat. Ary menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dua orang terlapor. Tim penegak disiplin bergerak memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai Biro PBJ lainnya sebagai saksi untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, proses verifikasi dilakukan secara faktual. Tim penegak disiplin menelusuri temuan di lapangan serta mendalami bukti fisik, termasuk menganalisis rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Terkait kabar pengunduran diri salah satu pejabat berinisial C dari jabatannya, Sekda menegaskan bahwa langkah mundur tersebut tidak serta-merta menghentikan proses yang sedang berjalan. Penegakan disiplin ASN dipastikan terus berlanjut hingga ada keputusan resmi.

Hingga saat ini, Pemprov Sumbar belum menjatuhkan sanksi pemecatan maupun keputusan final. Majelis penegak disiplin masih menghimpun seluruh bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh sebelum mengambil rekomendasi hukuman disiplin. (**)