Rangkuman Utama
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp283,95 juta akibat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi riil.
  • Tenggat waktu tindak lanjut rekomendasi BPK selama 60 hari diduga telah terlampaui sejak penerbitan LHP pada 22 Mei 2026, sehingga berpotensi menimbulkan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004.
  • DPN GENTA INDONESIA mendesak kepolisian dan kejaksaan setempat untuk segera menggelar penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi anggaran perjalanan dinas tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG,NUSATIME.ID — Praktik dugaan penyimpangan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, ditemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp283.955.000.

Temuan tersebut bersumber dari pertanggungjawaban biaya penginapan yang dinilai BPK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) menilai temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa, terutama jika terdapat unsur kesengajaan dalam memanipulasi tagihan hotel demi keuntungan pribadi.

Menurut DPN GENTA INDONESIA, modus seperti manipulasi tagihan penginapan maupun penggelembungan tarif merupakan indikasi kecurangan yang merugikan keuangan daerah.

“Jangan sampai gelar ‘Yang Terhormat’ hanya menjadi simbol jabatan, sementara perilakunya mencederai kehormatan lembaga DPRD dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” ujar perwakilan DPN GENTA INDONESIA dalam keterangan tertulisnya.

Kendati demikian, tingkat keterlibatan oknum anggota DPRD maupun pejabat terkait dalam temuan BPK tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit investigatif serta pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban oleh pihak berwenang.

Soroti Batas Waktu Tindak Lanjut 60 Hari

Persoalan ini dinilai kian krusial karena LHP BPK RI telah terbit sejak 22 Mei 2026. Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, yang jatuh pada 21 Juli 2026.

Apabila kelebihan pembayaran sebesar Rp283.955.000 belum disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga melewati tenggat tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban tindak lanjut.

Secara aturan, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban tindak lanjut tersebut.

Namun, terlampauinya batas waktu 60 hari tidak otomatis membuktikan unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu memastikan kembali tanggal resmi penerimaan LHP, pemenuhan kewajiban pihak terkait, hingga ada tidaknya unsur kesengajaan. Jika ditemukan bukti manipulasi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, proses hukum dapat bergulir berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—yang pada Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Dorong Penyelidikan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, DPN GENTA INDONESIA mendesak Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menelusuri LHP BPK tersebut.

Pihaknya mendorong penegak hukum memeriksa pelaksana perjalanan dinas, bukti transaksi hotel, pejabat pembuat komitmen, serta memastikan status pengembalian dana ke RKUD.

“Kami berharap penanganan tidak berhenti pada pengembalian uang semata jika memang ditemukan unsur pidana. Hukum harus ditegakkan secara objektif demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD,” tegas DPN GENTA INDONESIA.  (**)