- Disposisi normatif Gubernur Sumatera Barat tahun 2023 terkait seminar sejarah PDRI diduga disalahgunakan sebagai legitimasi penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026 yang memungut biaya Rp200.000 per peserta.
- PWI Sumatera Barat secara tegas membantah keterlibatan maupun kerja sama dalam kegiatan tersebut meskipun namanya dicatut dalam surat resmi kepada gubernur.
- Muncul desakan investigasi mendalam terkait dugaan tekanan birokrasi berjenjang yang memobilisasi guru untuk membayar, serta transparansi legalitas dan aliran dana kegiatan tersebut.
PADANG,NUSATIME — Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 semakin menarik ditelusuri setelah muncul surat Indonesia Inspiring Teacher (IIT) tertanggal 14 Mei 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat. Surat tersebut terbilang bergerak sangat cepat dalam jalur birokrasi. Pada 16 Mei 2023, Gubernur Sumbar memberikan disposisi: “Tindaklanjuti pada OPD terkait sesuai aturan.” Sehari kemudian, 17 Mei 2023, Sekda Sumbar meneruskannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan arahan “Tindaklanjuti Disposisi Gubernur.”
Hanya hitungan hari, surat IIT sudah bergerak sangat cepat, bagaikan pesawat supersonic dari Gubernur, Sekda hingga Dinas Pendidikan, dan sangat wajar dipertanyakan oleh publik ” ada apa dan siapa dibelakangnya ???”
Surat dan Kegiatan Tidak Sinkron
Persoalan krusial justru terletak pada substansi surat. Dalam surat 2023, IIT bermaksud menggelar seminar/workshop sejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) serta pelatihan guru milenial berbasis literasi digital. Namun tiga tahun kemudian, disposisi tersebut diduga dikaitkan dengan pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026 pada 13–14 Agustus 2026, dengan peserta guru dan biaya Rp200.000 per orang. Pertanyaannya sederhana tetapi serius: bagaimana surat permohonan kegiatan 2023 dengan tema tertentu dapat menjadi legitimasi kegiatan berbeda pada 2026?
Disposisi “tindaklanjuti sesuai aturan” bukan cek kosong. Apalagi tidak otomatis dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk memungut biaya atau mewajibkan guru mengikuti kegiatan tiga tahun kemudian.

PWI Sumbar Membantah Terlibat
Keanehan lain muncul karena surat IIT tersebut mencantumkan seolah kegiatan akan dilaksanakan bersama PWI Sumatera Barat. Namun PWI Sumbar telah membantah keterlibatan dan kerja sama tersebut. Jika benar tidak pernah ada persetujuan PWI, maka patut dipertanyakan atas dasar apa nama PWI dicantumkan dalam surat resmi yang diajukan kepada Gubernur?
Apakah Disposisi Menjadi Alat Tekanan Birokrasi? Inilah bagian yang perlu dibongkar.
Dalam birokrasi, disposisi Gubernur dan Sekda memiliki bobot administratif yang kuat. Patut didalami apakah disposisi tersebut kemudian digunakan atau dipersepsikan sebagai perintah berjenjang dari Dinas Pendidikan, MKKS, kepala sekolah hingga guru. Jika kemudian guru merasa harus mendaftar, mengikuti kegiatan dan membayar Rp200.000, maka harus ditemukan siapa yang menerjemahkan disposisi “tindaklanjuti sesuai aturan” menjadi mobilisasi peserta berbayar. Sebab disposisi Gubernur itu sendiri tidak menyebut guru wajib ikut, tidak menyebut biaya Rp200.000, dan tidak memberikan cek kosong kepada penyelenggara. Maka investigasi harus bergerak lebih jauh: siapa yang memerintahkan guru ikut, siapa yang menetapkan Rp200.000, ke mana uang dikumpulkan, berapa total dana terkumpul, dan apa dasar hukum penggunaannya?
Jika disposisi tahun 2023 dengan substansi berbeda benar digunakan sebagai legitimasi kegiatan berbayar tahun 2026, maka persoalan ini tidak lagi sekadar seminar guru.
Ini menyangkut tata kelola birokrasi, transparansi, penggunaan kewenangan, dan dugaan tekanan struktural terhadap guru.
Disposisi “tindaklanjuti sesuai aturan” jangan sampai berubah menjadi pesan birokratis: guru harus ikut dan harus bayar. ( Tim Investigasi Asantara )



Tinggalkan Balasan