PADANG, NUSATIME.ID – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyelenggara perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026) kemarin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jemaah, menyusul adanya persoalan keberangkatan yang menyebabkan sejumlah jemaah batal terbang meski telah membayar biaya perjalanan.
Sidak dipimpin jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat bersama kepala kantor kementerian di tingkat kabupaten dan kota.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura, imigrasi, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan pemeriksaan langsung di bandara dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan jemaah umrah tetap diperhatikan.

“Kami melakukan sidak untuk memastikan perlindungan kepada jemaah umrah. Kami langsung ke bandara dan didukung pihak terkait,” kata Rifki.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan persoalan pembatalan keberangkatan jemaah yang sebelumnya telah membayar biaya perjalanan. Kondisi ini turut menimbulkan kerugian bagi pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Rifki menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, nilai kerugian akibat pembatalan tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.
“Ada pihak travel yang dirugikan. Seharusnya jemaah berangkat hari ini, sudah membayar tiket, tetapi ternyata dibatalkan,” ujarnya.
Jemaah Sudah Gelar Walimatus Safar, Keberangkatan Batal
Pembatalan keberangkatan tidak hanya berdampak pada penyelenggara perjalanan, tetapi juga jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Rifki, sebagian jemaah bahkan telah menggelar acara syukuran atau walimatus safar bersama keluarga sebelum keberangkatan yang direncanakan.
“Ada jemaah yang sudah melakukan syukuran atau walimatus safar di rumah, tetapi ternyata tidak jadi berangkat,” katanya.
Rifki menjelaskan, penerbangan yang direncanakan tersebut menggunakan pesawat dengan sistem sewa atau charter. Pesawat itu dijadwalkan mengangkut sekitar 180 jemaah asal Sumatera Barat.
Namun, pembatalan keberangkatan menyebabkan sebagian kursi pesawat tidak terisi. Situasi tersebut menjadi persoalan bagi penyelenggara perjalanan sekaligus jemaah yang terdampak.
Penerbangan itu juga tidak direncanakan langsung menuju Arab Saudi. Para jemaah seharusnya terbang terlebih dahulu ke Malaysia sebelum bergabung dengan penerbangan dari Pekanbaru.
Kemenhaj Sumbar Akan Periksa Kantor Travel
Menindaklanjuti temuan di Bandara Internasional Minangkabau, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat berencana mendatangi kantor travel yang bersangkutan untuk memeriksa penyebab pembatalan keberangkatan.
Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan guna mengetahui persoalan yang terjadi dan menelusuri alasan jemaah yang telah membayar biaya perjalanan tidak dapat berangkat sesuai jadwal.
“Habis ini kami akan melakukan sidak ke kantor travel yang bersangkutan. Kami akan cek apa masalahnya,” ujar Rifki.
Ia menegaskan, perlindungan jemaah merupakan bagian dari tugas Kementerian Haji dan Umrah dalam mengawasi penyelenggaraan perjalanan umrah.
Temuan selama pemeriksaan di bandara akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan kementerian, terutama terkait persoalan keberangkatan yang berdampak pada jemaah.



Tinggalkan Balasan