Rangkuman Utama
  • Petugas Avsec Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 kilogram yang disembunyikan di dalam koper bagasi penumpang.
  • Barang bukti tersebut teridentifikasi milik calon penumpang Lion Air berinisial MM (21) rute Padang–Jakarta–Lombok yang melarikan diri sebelum menaiki pesawat.
  • Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara aparat gabungan terus memburu keberadaan tersangka.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 kilogram pada Kamis (27/8/2026) pagi.

Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah koper berwarna merah muda (pink) milik penumpang maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 353 rute Padang–Jakarta.

Penggagalan ini bermula dari kejelian petugas Avsec, Zaldi Andri, yang mencurigai tampilan visual bagasi penumpang saat melewati pemindaian mesin X-ray sekitar pukul 05.26 WIB. Merasa ada hal yang janggal, petugas segera mengamankan koper tersebut untuk pemeriksaan fisik secara mendalam.

Saat koper dibuka, petugas menemukan enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Pihak Avsec bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama maskapai untuk melacak identitas pemilik bagasi.

Berdasarkan data manifest penerbangan, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang pria berinisial MM (21), yang dijadwalkan melakukan penerbangan transit rute Padang–Jakarta–Lombok. Petugas sempat berulang kali memanggil nama pemilik koper melalui pengeras suara bandara. Namun, tersangka tidak pernah muncul di area check-in hingga pesawat bersiap lepas landas.

Pemeriksaan intensif selanjutnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Avsec BIM, Polsek Kawasan BIM, dan pihak Bea Cukai. Sekitar pukul 09.00 WIB, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Nendra Madya Tias, tiba di lokasi untuk memimpin pemeriksaan serta penimbangan barang bukti secara resmi.

Hasil penimbangan mengonfirmasi berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.010 gram (1,01 kg). Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut, sementara petugas gabungan terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan tersangka MM. (**)