Rangkuman Utama
  • KONI Pusat secara resmi menginstruksikan KONI Sumatera Barat untuk mencabut SK Caretaker dan mengesahkan seluruh hasil Musorkab KONI Kabupaten Agam.
  • Keputusan tersebut menegaskan legalitas kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode 2026–2030 di bawah kepemimpinan Drs. H. Edi Busti, M.Si. sesuai dengan AD/ART organisasi.
  • Ketua Umum terpilih KONI Agam mengapresiasi langkah tegas KONI Pusat dan menyerukan penghentian polemik agar fokus penuh pada pembinaan atlet serta persiapan Porprov 2026.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATEME — Keputusan kontroversial KONI Provinsi Sumatera Barat yang menerbitkan SK Caretaker untuk pengambilalihan KONI Kabupaten Agam akhirnya mentok di tangan induk organisasi tertinggi nasional. KONI Pusat secara tegas menginstruksikan Ketua Umum KONI Sumbar untuk segera mencabut SK Caretaker tersebut sekaligus mengesahkan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam.

Instruksi tanpa kompromi ini tertuang dalam surat resmi KONI Pusat Nomor: 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani Sekjen KONI Pusat Drs. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

Dua poin mendasar yang ditegaskan KONI Pusat meliputi, memerintahkan KONI Sumbar mencabut SK No. 131 Tahun 2026 (tertanggal 20 Agustus 2026) terkait penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Agam. Mengakui secara legal dan penuh seluruh rangkaian serta hasil Musorkab KONI Agam yang digelar pada 26 Agustus 2026. 

Langkah KONI Pusat ini merujuk pada AD/ART KONI 2026 serta surat resmi Musorkab dari KONI Agam Nomor: 100/KONI-AG/VIII/2026 yang dikirim sesuai prosedur sejak 22 Agustus 2026.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum KONI Kabupaten Agam terpilih periode 2026–2030, Drs. H. Edi Busti, M.Si., mengapresiasi ketegasan KONI Pusat dalam menegakkan aturan organisasi.

“Penyelamatan konstitusi organisasi telah dibuktikan oleh KONI Pusat. Sejak awal, pelaksanaan Musorkab didasari oleh dukungan mayoritas Pengcab dan AD/ART yang sah. Surat pencabutan SK Caretaker ini mematahkan segala bentuk manuver yang mencoba mengintervensi independensi KONI Agam,” tegas Edi Busti saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Edi Busti menambahkan bahwa pihaknya kini tidak lagi ingin membuang energi untuk dinamika politik organisasi yang tidak produktif.

“Polemik selesai. Tidak ada lagi dualisme atau spekulasi. Fokus kami detik ini juga kembali penuh ke pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Porprov 2026. Kami mengimbau KONI Sumbar untuk legowo dan tunduk pada hierarki AD/ART demi kemajuan olahraga daerah,”pungkasnya.

Keluarnya keputusan resmi ini membungkam berbagai klaim dan menegaskan bahwa kepengurusan KONI Kabupaten Agam di bawah kepemimpinan Edi Busti memiliki legalitas hukum dan organisatoris yang kuat serta diakui secara nasional. (sal)