49 Guru SMAN 1 Lubuk Basung Dibayar Kolektif, Kacabdin Disebut Koordinasikan Kepala Sekolah
Oleh : Tim Investigasi Asantara
Padang, 24 Agustus 2026 — Polemik Sumbar Summit Teacher 2026 semakin serius. Tim Investigasi memperoleh bukti transaksi sebesar Rp9.800.000 yang disebut sebagai pembayaran biaya kegiatan untuk 49 guru SMAN 1 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Bukti transaksi BRI tertanggal 4 Agustus 2026 pukul 15.41 WIB menunjukkan transfer sebesar Rp9.800.000 ke rekening atas nama HERDINALSKY. Nilainya persis dengan perhitungan 49 orang × Rp200.000 = Rp9.800.000.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan pembayaran tersebut, dari mana sumber dananya, dan mengapa pembayaran kegiatan dilakukan ke rekening atas nama individu?

Kacabdin Gelar Zoom bersama Kepala Sekolah
Tim Investigasi juga memperoleh dokumentasi pertemuan Zoom pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB yang memperlihatkan sejumlah peserta dengan identitas yang mengarah pada kepala sekolah dan unsur Cabang Dinas Pendidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi, pertemuan tersebut digunakan untuk mengkoordinasikan dan memaksimalkan keikutsertaan guru dalam Sumbar Teacher Summit 2026. Apabila informasi mengenai agenda Zoom tersebut terkonfirmasi, fakta ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa mobilisasi peserta diduga tidak semata-mata berlangsung secara sukarela antara IIT dan guru, tetapi melibatkan jalur struktural pendidikan. Rangkaian faktanya menjadi menarik: 4 Agustus pembayaran 49 guru dilakukan secara kolektif, kemudian 7 Agustus berlangsung koordinasi melalui Zoom yang disebut membahas optimalisasi keikutsertaan guru, sebelum kegiatan dilaksanakan pada 13–14 Agustus 2026.
Dugaan Pengondisian Struktural Harus Diusut
Keterlibatan pejabat struktural dalam mengkoordinasikan kegiatan pihak eksternal yang memungut biaya Rp200.000 per guru patut diperiksa secara serius. Jika benar terdapat arahan berjenjang dari Dinas Pendidikan/Cabang Dinas kepada kepala sekolah untuk memaksimalkan peserta, maka perlu dijelaskan batas antara sekadar menyampaikan informasi kegiatan dengan mobilisasi birokrasi terhadap ASN dan satuan pendidikan. Dokumentasi Zoom sendiri belum cukup membuktikan adanya “pemaksaan”. Karena itu, materi rapat, undangan, rekaman, percakapan WhatsApp serta keterangan peserta Zoom menjadi penting untuk memastikan siapa yang memberikan arahan, apa isi arahannya, dan apakah kepala sekolah diberikan target untuk mengikutsertakan guru.
Kepsek SMAN 1 Lubuk Basung Belum Menjawab
Untuk memenuhi prinsip konfirmasi, keberimbangan dan hak jawab, Tim Investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Lubuk Basung, Hendra Putra, melalui WhatsApp di nomor 08137440**.
Namun hingga Senin malam, 24 Agustus 2026, yang bersangkutan belum memberikan respons. Kini pertanyaan publik semakin tajam: siapa yang menggerakkan sekolah, siapa yang menetapkan Rp200.000 per guru, dari mana uang pembayaran berasal, mengapa ditransfer ke rekening individu, dan sejauh mana struktur Dinas Pendidikan Sumbar terlibat dalam mobilisasi peserta?
Jika rangkaian tersebut terbukti, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan seminar berbayar. Yang harus dibongkar adalah mata rantai instruksi birokrasi, mobilisasi guru, mekanisme pembayaran, hingga aliran uangnya.
Guru adalah ASN dan tenaga pendidik, bukan pasar captive yang boleh dimobilisasi secara struktural untuk kepentingan kegiatan berbayar pihak tertentu. ( Tim Investigasi Asantara )



Tinggalkan Balasan