Kasus yang melibatkan salah seorang oknum pejabat publik di lingkungan Setda Provinsi Sumatera Barat jangan sampai berhenti sebagai sekadar skandal video asusila atau pelanggaran disiplin kepegawaian.

Langkah cepat pengunduran diri serta pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc memang menjadi kewajiban administratif instansi. Namun, pengusutan yang berorientasi pada penyelesaian di ruang lingkup etik berisiko mengabaikan potensi skenario kejahatan lain yang lebih sistematis. Peristiwa ini selayaknya menjadi pintu masuk untuk membedah persoalan mendasar, bagaimana pengelolaan dan pelaksanaan proyek-proyek APBD Sumatera Barat selama ini?

Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah beranikah pejabat terkait menguak apa yang diketahuinya dan apabila memang terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain, bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator sesuai mekanisme yang berlaku?

Pengaturan Tender dan “Cashback”, Benarkah Sudah Jadi Rahasia Umum?

Informasi yang berkembang menyebut dugaan permainan dalam pengaturan tender serta penyerahan cashback atau fee proyek dari pihak pemenang proyek APBD telah lama menjadi perbincangan. Bahkan, mengemuka pula tudingan mengenai praktik “main seorang” (penguasaan proyek secara sepihak).

Namun persoalan utamanya selalu sama, pembuktian hukum. Pengaturan proyek dan transaksi fee tidak pernah dicatat dalam dokumen formal.

Pembuktian membutuhkan penelusuran dokumen tender, jejak komunikasi, transaksi keuangan, hingga hubungan antara penyedia jasa dan pejabat publik. Sebelum ada penetapan hukum yang sah, seluruh isu ini tetap berstatus sebagai dugaan.

Dugaan “Backing” Oknum APH, KPK Harus Berani Masuk

Tudingan yang tak kalah serius adalah rumor keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga memberikan perlindungan atau ikut “cawe-cawe” dalam proyek APBD. Jika hal ini tidak benar, pemeriksaan objektif akan menyelesaikannya. Namun jika terbukti, situasi ini sangat membahayakan karena lembaga yang seharusnya mengawasi justru masuk dalam lingkaran kepentingan.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat krusial untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan independen secara menyeluruh.

Mengurai Seluruh Rantai Pemain

Apabila penyelidikan menemukan bukti awal tindak pidana korupsi, penanganan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Rantai aliran proyek dan dana harus diusut tuntas.

Siapa pihak yang mengondisikan proyek? Siapa penyedia jasa yang menyerahkan cashbackatau fee? Ke mana saja aliran dana tersebut bermuara? Adakah pejabat lain, perantara, pengusaha, maupun oknum APH yang menikmati hasilnya? Siapa aktor intelektual atau pengendali utamanya?

Telusuri Dokumen Pengadaan Masa Lalu

Sejumlah proyek pengadaan yang pernah menjadi perbincangan publik, seperti pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, proyek Pabrik Pakan Ternak di Pasaman Barat, pengadaan Videotron, hingga paket-paket lainnya, layak diperiksa ulang secara dokumenter.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Penyebutan nama seseorang dalam LHP BPK atau persidangan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Karena itu, audit dan pembukaan dokumen pengadaan secara transparan menjadi jalan terbaik untuk membuktikan fakta.

Diam atau Buka Suara

Pejabat terkait memiliki kesempatan penting untuk membantu penegakan hukum. Apabila mengetahui adanya praktik pengaturan tender, fee proyek, atau keterlibatan pihak lain, langkah terbaik adalah menyampaikannya kepada penyidik KPK beserta bukti pendukung.

Status justice collaborator memang membutuhkan kualifikasi dan penetapan hukum formal. Namun pintunya selalu berawal dari keberanian menyuarakan kebenaran: siapa yang memerintah, siapa yang menerima, dan siapa penikmat utama aliran dana tersebut.

Saatnya Membuka Tabir Proyek APBD

Skandal etik dan moral mungkin dapat diselesaikan melalui mekanisme internal kepegawaian. Namun dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

KPK dapat menelusuri dokumen pengadaan, LHKPN, LHP BPK, hingga transaksi keuangan mencurigakan (follow the money). Jika tudingan tersebut tidak terbukti, proses yang transparan akan membersihkan spekulasi publik. Sebaliknya, jika terbukti ada persekongkolan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)