PADANG, NUSATIME-Polemik Sumbar Summit Teacher 2026 memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan terkait biaya Rp200.000 per guru, dugaan mobilisasi peserta melalui struktur pendidikan hingga mekanisme pembayaran, kasus tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai diarahkan ke jalur penegakan hukum.
Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, secara formal menyerahkan dokumen hasil investigasi Sumbar Summit Teacher 2026 kepada jajaran BPI KPNPA RI Sumatera Barat untuk dipelajari dan ditindaklanjuti menjadi laporan kepada aparat penegak hukum.
Dokumen diterima Hasnul, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, didampingi pengurus lainnya, yakni Yul A. Sasra, Bachtul, Sastri Y. Bakry, Okta, dan Delau.
Dari Disposisi hingga Transfer Rp 9,8 Juta
Dokumen yang diserahkan memuat sejumlah temuan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut oleh aparat, mulai dari surat dan disposisi birokrasi, dugaan koordinasi struktural untuk memaksimalkan keikutsertaan guru, hingga dokumen pembayaran peserta.

Salah satunya adalah bukti transfer Rp9,8 juta untuk pembayaran 49 guru SMAN 1 Lubuk Basung, atau tepat Rp200.000 per peserta.
Tim Investigasi juga memperoleh dokumentasi Zoom pada 7 Agustus 2026 yang berdasarkan informasi yang dihimpun berkaitan dengan koordinasi kepala sekolah untuk memaksimalkan keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut. Isi dan konteks rapat itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, terdapat surat Indonesia Inspiring Teacher (IIT) tertanggal 14 Mei 2023 mengenai seminar sejarah PDRI dan pelatihan guru milenial yang memperoleh disposisi Gubernur Sumbar pada 16 Mei 2023 dan diteruskan Sekda pada 17 Mei 2023.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah dan bagaimana dokumen tahun 2023 tersebut kemudian digunakan atau dikaitkan sebagai legitimasi Sumbar Summit Teacher pada 13–14 Agustus 2026, kegiatan yang berlangsung tiga tahun kemudian dengan biaya Rp200.000 per guru.
Yul A. Sasra: Segera Kami Pelajari dan Laporkan ke Polda Sumbar
Sekretaris BPI KPNPA RI Sumbar, Yul A. Sasra, menegaskan pihaknya akan segera melakukan telaah terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan sebelum membawanya ke ranah penegakan hukum.
“Seluruh dokumen hasil investigasi yang telah kami terima akan segera kami pelajari dan telaah. Setelah itu akan kami susun secara sistematis untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Barat. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pendalaman dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam rangkaian kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 ini,” tegas Yul A. Sasra.
Menurutnya, laporan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri mekanisme pengumpulan dana, sumber pembayaran, pihak penerima dan aliran dana, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun tekanan struktural terhadap guru.
Marlis: Biarkan APH Membuktikan
Marlis menegaskan penyerahan dokumen tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan membawa berbagai temuan ke institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami menyerahkan dokumen, bukan menjatuhkan vonis. Biarkan APH memeriksa siapa yang memberikan instruksi, bagaimana guru dimobilisasi, dari mana uang berasal, siapa yang menerima dan ke mana dana tersebut mengalir. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Marlis.
Dengan rencana pelaporan tersebut, polemik Sumbar Summit Teacher 2026 kini bergerak dari ruang publik menuju pengujian dokumen dan fakta di ranah penegakan hukum.
Fokusnya bukan lagi sekadar memperdebatkan manfaat sebuah seminar.
Pertanyaannya kini lebih tajam, siapa yang menggerakkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, ke mana uang mengalir, dan apakah ada hukum yang dilanggar?
Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para pihak yang disebut memiliki hak jawab dan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. [ Tim Investigasi Asantara ]



Tinggalkan Balasan