- PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat terkait penertiban penyaluran BBM bersubsidi, langkah tegas yang mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh.
- Pengelola SPBU diwajibkan mematuhi regulasi distribusi secara ketat, termasuk larangan melayani tangki modifikasi, pengisian berulang di luar kuota, serta manipulasi sistem digitalisasi dispenser demi mencegah kelangkaan BBM.
- Pertamina menerapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan kerja sama operasional guna memberi efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
PADANG, NUSATIME.ID– Langkah tegas PT Pertamina Patra Niaga dalam menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat dengan memberi saksi kepada 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat apresiasi dari Senayan. Dukungan terhadap tindakan hukum dan administratif ini disuarakan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan tidak boleh kendur demi memastikan hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dari praktik kecurangan oknum pengusaha maupun spekulan.
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak yang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat,” ujar Rahmat Saleh secara tegas.
Sanksi terhadap puluhan SPBU di Sumatera Barat ini menjadi pengingat keras atas peran vital SPBU sebagai penyalur akhir produk yang disubsidi negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengelola SPBU mengemban kewajiban hukum yang mengikat.
SPBU wajib memastikan pembelian BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) hanya dilayani untuk konsumen yang berhak sesuai regulasi, dengan memanfaatkan teknologi seperti pencatatan QR Code MyPertamina atau perizinan resmi daerah.

Pengelola dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan dengan tangki modifikasi (tangki siluman), pengisian berulang kali dalam sehari melebihi kuota harian, atau penjualan menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dinas terkait.
SPBU diwajibkan menyajikan data penyaluran secara akurat, menjaga keabsahan sistem digitalisasi dispenser, dan tidak merusak atau memanipulasi segel metrologi legal pada pompa BBM.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas tidak hanya mencederai sistem distribusi nasional, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di tingkat tapak, antrean panjang kendaraan logistik, hingga lonjakan beban ekonomi bagi masyarakat luas.
Penindakan yang dilakukan Pertamina mencakup sanksi berjenjang, mulai dari surat teguran keras, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, hingga pemutusan hubungan kerja sama operasional bagi kasus-kasus berat. Rahmat Saleh menilai sinergi lintas sektor termasuk keterlibatan DPC Hiswana Migas Sumbar, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama menghentikan kebocoran kuota daerah.
DPR RI melalui Komisi VI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan subsidi energi dari sisi regulasi dan anggaran. Penertiban ini diharapkan memberi efek jera bagi pengelola SPBU nakal sekaligus mengembalikan alokasi subsidi BBM sepenuhnya kepada masyarakat yang berhak. (**)



Tinggalkan Balasan