Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Republik Indonesia dengan Turki serta Malaysia dalam rapat pleno yang berlangsung pada Rabu (1/7).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum. Hasilnya, kedua RUU disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR guna memperoleh pengesahan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum kerja sama pertahanan Indonesia dengan kedua negara.

“Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya,” kata Dave Laksono usai rapat.

Menurut Dave, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam dua RUU itu memiliki nilai strategis. Khusus kerja sama dengan Turki, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi berbagai bentuk kolaborasi yang selama ini telah berjalan.

Kerja sama tersebut meliputi dialog strategis, alih teknologi, pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista), latihan militer bersama, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, hingga transaksi pembelian maupun penjualan alutsista.

“Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini,” ujarnya.

Dave menambahkan, pengesahan kedua RUU itu diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain. Ia menegaskan Indonesia harus menjadi mitra yang sejajar, bukan sekadar pasar bagi produk industri pertahanan asing.

Setelah memperoleh persetujuan di tingkat Komisi I, kedua RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan,” kata Dave.