SOLOK SELATAN, NUSATIME.ID –Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan satu unit sepeda motor di Jalan Raya depan SPPG Pekonina, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, 15 Agustus 2026 lalu, menuai sorotan publik. Perkara yang menewaskan seorang pengendara dan menyebabkan dua penumpang luka berat ini diisukan telah dihentikan penyidikannya (SP3) usai kedua belah pihak sepakat berdamai.
Meski informasi di lapangan mengindikasikan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengemudi, secara hukum pidana, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghapuskan tuntutan hukum atas hilangnya nyawa seseorang.
Pengamat hukum sekaligus Pembina Dewan Pimpinan Nasional Assosiasi Media Antar Nusantara (DPN ASANATAR), Halius Husen, menegaskan bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak otomatis gugur hanya karena ada kompromi antara pelaku dan keluarga korban.
“Berdasarkan Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat wajib diproses sesuai hukum pidana. Kesepakatan damai maupun pemberian ganti rugi (Pasal 235 UU LLAJ) tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku,” tegasnya.
Jika kecelakaan terbukti akibat kelalaian pengemudi hingga merenggut nyawa orang lain, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Halius menambahkan, meskipun saat ini penegakan hukum mengadopsi mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penerapannya memiliki batasan tegas. Hilangnya nyawa manusia merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Akibatnya, kesepakatan damai umumnya hanya menjadi pertimbangan hal yang meringankan di persidangan, bukan dasar penghentian penyidikan secara sepihak.
Guna memastikan perkembangan penanganan kasus ini serta menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik, pihak tim redaksi nusatime.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Solok Selatan. Konfirmasi tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat permohonan klarifikasi pada Minggu (30/8/2026).
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum perkara maupun kebenaran isu penghentian penyidikan (SP3) tersebut. Redaksi nusatime.id masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides). (**)



Tinggalkan Balasan