Padang-Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi, berinisial YY.
Pria yang telah masuk daftar buronan Kejaksaan sejak 1 Desember 2023 itu diamankan di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan buronan.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas SIRI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sumbar berinisial YY di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Budi Sastera melalui keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, saat dilakukan pengamanan, YY tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala,” ujarnya.

Tiba di Padang Sabtu Sore
Usai diamankan di Tangerang Selatan, YY langsung dibawa oleh tim menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Sumatera Barat.
Ia bersama tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi berangkat menggunakan penerbangan pada Sabtu (4/7/2026) pukul 13.30 WIB.
Sekitar pukul 15.45 WIB, rombongan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. (**)



Tinggalkan Balasan