Rangkuman Utama
  • Kuasa hukum Universitas Fort De Kock (UFDK) melaporkan sejumlah pejabat Pemkot Bukittinggi dan oknum Satpol PP ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perampasan saat pengamanan lahan di area kampus.
  • Pihak kampus menyayangkan tindakan petugas Satpol PP yang memanjat pagar belakang tanpa izin hingga memicu kericuhan yang mengakibatkan sejumlah dosen, petugas keamanan, dan mahasiswa mengalami luka fisik serta trauma.
  • Wali Kota Bukittinggi membantah adanya penyerangan dan menegaskan bahwa tindakan Satpol PP dilakukan secara sah untuk mengamankan lahan yang diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

BUKITTINGGI – Insiden ricuh yang terjadi saat pengamanan lahan di kawasan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi, Rabu (22/7/2026), berbuntut panjang. Penasihat hukum korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan, pengancaman, hingga dugaan perampasan ke Polresta Bukittinggi. Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari Wali Kota, Camat, Lurah hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turut disebutkan.

Penasihat Hukum para korban, Guntur Abdurrahman, mengatakan laporan itu disertai sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video dan keterangan saksi yang dinilai memperlihatkan dugaan tindak pidana saat peristiwa berlangsung.

Menurut Guntur, sejumlah pihak diduga memasuki area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar belakang. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan bersama, pengancaman, hingga dugaan perampasan.

Akibat insiden tersebut, tiga dosen dan seorang petugas keamanan kampus dilaporkan mengalami luka fisik. Selain itu, seorang dosen perempuan disebut mengalami trauma akibat intimidasi dan ancaman.

“Tinggal kita tunggu proses hukum dijalankan. Kepolisian tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik selevel wali kota,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dalam proses penyidikan, perkara itu tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar sengketa lahan, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kampus Sebut Satpol PP Masuk Lewat Belakang dan Panjat Pagar

Kuasa hukum Universitas Fort De Kock, Khairul Abbas, juga menyayangkan tindakan Satpol PP yang disebut memasuki lingkungan kampus tanpa pemberitahuan maupun surat resmi.

Menurutnya, petugas masuk melalui pagar belakang dengan cara memanjat pagar sebelum memasang spanduk yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Kami sangat terkejut. Persoalan tanah ini sebenarnya sudah selesai di pengadilan. Kalau memang ingin masuk, seharusnya melalui pintu depan karena akses jalan tersedia. Kenapa harus masuk melalui belakang dengan memanjat pagar,” kata Khairul Abbas.

Ia mengatakan pihak kampus sempat meminta agar petugas tidak memasuki area melalui jalur belakang. Namun, menurutnya, petugas tetap memaksa masuk hingga terjadi kericuhan.

Abbas menyebut beberapa pegawai dan petugas keamanan diduga mengalami pemukulan dan tendangan. Bahkan, menurutnya, kejadian tersebut terekam dalam video. Selain itu, dua unit telepon seluler milik pegawai kampus disebut turut diambil saat insiden berlangsung.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum Satpol PP Kota Bukittinggi. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan korban dalam peristiwa itu terdiri dari dua petugas keamanan, seorang dosen, dan seorang mahasiswa. Seluruh korban, katanya, telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Polisi Benarkan Laporan Sudah Diterima

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Namun, saya belum mengetahui secara rinci identitas para korban karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban juga telah menjalani visum,” ungkap Wiko.

Pemkot: Pengamanan Dilakukan untuk Amankan Aset Daerah

Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan tindakan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya mengamankan aset milik Pemkot Bukittinggi yang telah memiliki penanda berupa plang dan spanduk resmi.

“Yang kita amankan ini tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai sekarang sertifikat itu ada sama kita, Akta Jual Beli (AJB) pun tidak dibatalkan. Tidak ada perintah penyerangan tanah tertentu,” kata Ramlan.

Ramlan menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah bersikap anti terhadap dunia pendidikan dan tetap membuka ruang dialog.

Menurutnya, lahan yang dibeli Universitas Fort De Kock tercatat dalam Sertifikat Nomor 654, sedangkan aset pemerintah berada pada Sertifikat Nomor 655 beserta Akta Jual Beli yang disebut masih berlaku.

Ia menjelaskan, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan proses balik nama dan pengukuran ulang, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan milik pemerintah daerah telah digunakan pihak kampus.

Ramlan mengatakan Pemkot kemudian menggugat persoalan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan hingga tingkat Mahkamah Agung menguatkan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Ia menambahkan, secara aturan pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan pada lahan tersebut, namun memilih untuk tidak melaksanakannya.

Alasan Masuk Lewat Belakang

Ramlan juga menjelaskan alasan petugas masuk melalui bagian belakang kampus dan memanjat pagar.

Menurutnya, lahan yang hendak diamankan memang berada di bagian belakang kawasan kampus.

“Tanah punya kami di belakang, bukan depan gerbang kampus,” katanya.

Ramlan mengatakan akses melalui gerbang utama berada di dalam kawasan kampus sehingga jika pemerintah masuk melalui jalur tersebut harus meminta izin kepada pihak kampus.

“Sebab kalau pemerintah masuk ke jalan kampus, harus minta izin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pagar yang dipanjat petugas dibangun di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah.

“Pagar itu kan dibangun mereka di atas tanah pemerintah kota tanpa izin,” katanya.

Ramlan menyebut pemerintah sebenarnya dapat menerbitkan Surat Peringatan hingga melakukan pembongkaran apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi.

“Seharusnya Pemkot bongkar paksa, tetapi kami masih bertenggang rasa,” ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa petugas masuk secara sembunyi-sembunyi.

“Yang kami mau kasih tahu ke siapa? Kami mau masuk ke tanah kami, kepada siapa harus beri tahu?” kata Ramlan.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan sengketa antara pemerintah daerah dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa.

“Pemerintah tidak ada kaitan dengan mahasiswa. Urusannya dengan yayasan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Kasatpol PP Kota Bukittinggi Syanji Faredy.

“Kenapa kami masuk pintu belakang? Tanah kami yang di belakang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pagar yang dibangun pihak kampus di atas lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah.

“Kenapa pihak kampus pagar? Tidak ada juga hak pihak kampus memagar,” ujarnya.

Fort De Kock Bantah Klaim Pemkot

Sementara itu, Penasihat Hukum Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, membantah pernyataan Wali Kota Bukittinggi yang menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Menurut Guntur, status kepemilikan tanah telah diputus melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Soal tanah itu sebenarnya sudah selesai dan dinyatakan sah Fort de Kock sebagai pemilik. Inkracht dan telah selesai dieksekusi,” kata Guntur.

Ia juga membantah klaim Pemkot mengenai keabsahan pembelian lahan tersebut.

Menurut Guntur, pihak Universitas Fort De Kock telah melakukan transaksi jual beli sejak tahun 2005 dan pembayaran telah diselesaikan.

“Pembayaran tanah sudah diselesaikan oleh Fort de Kock. Sesuai putusan pengadilan, pihak Pemkot tidak sah membelinya,” ujarnya.

Kini, perkara dugaan kekerasan yang terjadi saat pengamanan lahan tersebut telah memasuki proses penyelidikan di Polresta Bukittinggi. Sementara sengketa kepemilikan lahan masih menjadi pokok perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak Universitas Fort De Kock. (fix)