- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "Londo Ireng" memicu perdebatan publik terkait kriteria pihak yang dianggap mengkhianati kepentingan bangsa.
- Julukan "Londo Ireng" dinilai lebih tepat dialamatkan kepada oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merampas uang rakyat melalui praktik korupsi.
- DPN ASANTARA menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi melalui kerja jurnalistik investigatif yang independen guna mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Oleh : Drs.H.Marlis,MM, C.Med ( Ketum DPN ASANTARA )
Padang, 26 Juli 2026 – Istilah “Londo Ireng” kembali menjadi perbincangan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya dalam pidato pada peringatan hari lahir (Harlah) sebuah partai politik di Jakarta. Dalam pidato tersebut, Presiden menyinggung adanya wartawan dan LSM tertentu yang menurutnya bertindak tidak sesuai dengan fungsi idealnya dan menggunakan istilah tersebut sebagai kritik.
Pernyataan itu memantik perdebatan di ruang publik. Di sisi lain, berkembang pula pandangan bahwa jika istilah “Londo Ireng” dimaknai sebagai simbol pihak yang mengkhianati kepentingan bangsa, maka julukan itu lebih tepat diarahkan kepada oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri melalui praktik korupsi.
Mereka digaji oleh rakyat. Mereka menikmati fasilitas negara yang dibiayai APBN dan APBD. Mereka disumpah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Namun ketika jabatan dijadikan alat memperkaya diri, keluarga, atau kelompoknya, saat itulah amanah rakyat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Jika pencuri biasa mengambil harta milik satu orang, maka koruptor merampas hak jutaan rakyat sekaligus. Uang yang seharusnya membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, membantu petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat miskin, justru mengalir ke kantong-kantong pribadi melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik, menghambat pembangunan, memperlebar kemiskinan, dan merampas masa depan generasi bangsa.
Bangsa ini pernah dijajah oleh kekuatan asing. Namun kini muncul pertanyaan yang menggugah nurani: siapakah yang lebih merugikan rakyat, mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai hukum, atau oknum pejabat yang menggerogoti uang negara dari balik kekuasaan?
DPN ASANTARA: Tidak Ada Ruang Aman bagi Koruptor
DPN ASANTARA (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi salah satu fokus utama organisasi melalui kerja jurnalistik investigatif yang profesional, independen, berbasis fakta, data, dan verifikasi.
DPN ASANTARA akan terus melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam kebijakan publik, proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan negara, perizinan, serta berbagai praktik yang terindikasi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Fokus investigasi tersebut meliputi berbagai sektor yang selama ini menjadi perhatian publik, antara lain dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam membekingi pertambangan ilegal, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, dugaan penyimpangan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, pengelolaan aset daerah, serta berbagai kebijakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terdapat bukti adanya pelanggaran hukum.
Setiap hasil investigasi akan dikonfirmasi kepada pihak terkait dan diberitakan secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
DPN ASANTARA berpandangan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan konstitusi. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang dirampas.
Menurut DPN ASANTARA, hukuman pidana penjara saja belum selalu memberikan efek pencegahan yang memadai. Oleh karena itu, pers yang independen, transparansi, dan pengawasan publik harus terus diperkuat agar penyelenggara negara menyadari bahwa setiap kebijakan dan penggunaan uang rakyat akan selalu diawasi.
“Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang menjadi tameng bagi korupsi. Jabatan adalah amanah, bukan izin untuk menjarah uang rakyat.”
Bagi DPN ASANTARA, perang melawan korupsi bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Sebab, Londo Ireng sesungguhnya bukanlah mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai hukum, melainkan siapa pun yang mengkhianati amanah rakyat dengan menjarah uang negara dari balik kekuasaan. (*/Redaksi )



Tinggalkan Balasan