- Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menunda pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag) guna menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMNag.
- Penundaan Musnag juga dipicu oleh kondisi internal Nagari Gurun yang belum kondusif akibat perselisihan antar-pihak, kemunculan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tandingan, hingga dugaan penahanan dana operasional BPRN oleh Wali Nagari.
- BPRN Gurun telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meminta kejelasan kasus, menolak intervensi pihak kecamatan, serta mengumpulkan alat bukti guna menempuh jalur hukum lebih lanjut.
BATUSANGKAR – Polemik di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, kembali memanas. Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menegaskan belum dapat melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) karena masih menunggu kepastian hukum atas penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar.
Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Nagari Gurun, para tokoh masyarakat, dan perantau karena hingga kini Musnag belum bisa digelar.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menghindari persoalan hukum baru mengingat hingga saat ini BPRN belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun pemberitahuan penghentian penanganan perkara dari pihak kejaksaan.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Nagari Gurun, tokoh masyarakat, dan para perantau. Sampai hari ini kami belum bisa melaksanakan Musnag karena belum ada surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMNag yang masih diperiksa Kejari Tanah Datar,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, pada 2025 Kejari Tanah Datar memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk anggota BPRN, Ketua BPRN, pendamping desa, perangkat nagari, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan irigasi.

Selain itu, menurut Irwan, terdapat surat pernyataan dari PPKN dan PPK yang diketahui Wali Nagari Gurun yang menyatakan kesediaan mengembalikan sejumlah uang.
Namun, hingga kini BPRN mengaku belum memperoleh informasi mengenai apakah pengembalian tersebut telah dilakukan maupun status akhir penanganan perkara di kejaksaan.
“Sampai sekarang kami tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau belum. Karena belum ada SP3 dari kejaksaan, kami tidak berani melaksanakan Musnag. Kami khawatir tindakan itu justru dianggap menghilangkan barang bukti atau mengaburkan objek pemeriksaan yang sedang ditangani kejaksaan,” ujarnya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa BPRN telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, kondisi Nagari Gurun saat ini juga belum sepenuhnya kondusif karena masih terjadi berbagai persoalan internal.
“Kami sudah menyurati Kejati Sumbar untuk meminta kepastian tindak lanjut pemeriksaan. Selain itu, situasi di Nagari Gurun juga belum kondusif. Masih ada saling lapor di Polres Tanah Datar, persoalan perkelahian antara Wali Nagari dan Parik Paga Nagari, serta munculnya Kerapatan Adat Nagari tandingan. Kami khawatir jika Musnag dipaksakan, justru akan melahirkan persoalan pidana baru bagi BPRN,” katanya.
Di tengah situasi tersebut, Irwan menyebut Camat Sungai Tarab meminta agar Musnag segera dilaksanakan.
Namun, ia menilai permintaan tersebut tidak seharusnya menjadi bentuk intervensi terhadap kewenangan BPRN.
“Camat tidak boleh melakukan intervensi terhadap BPRN. Kalau dipaksakan, justru BPRN yang bisa menjadi korban karena persoalan pembangunan irigasi masih menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Feby Dt Bangso, yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memilih menunggu SP3 dari kejaksaan. Selama proses hukumnya belum selesai, sebaiknya semua pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” ujarnya.
Irwan juga mengaku telah menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada instansi terkait. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMD PPKB).
“Kami sudah menyurati dinas terkait mengenai polemik di Nagari Gurun, tetapi sampai sekarang Dinas PMD PPKB diam seribu bahasa dan belum ada tindak lanjut,” katanya.
Selain itu, Irwan menuding Wali Nagari melakukan penahanan dana operasional (BOP) BPRN. Ia juga mengklaim undangan dari camat maupun pemerintah daerah yang ditujukan kepada BPRN dan KAN tidak pernah disampaikan.
“Dana operasional BPRN ditahan. Bahkan undangan dari camat maupun pemerintah daerah yang seharusnya disampaikan kepada BPRN atau KAN tidak pernah kami terima. Sebaliknya, pihak lain justru sering dilibatkan,” ujarnya.
Irwan juga menyatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurutnya dapat menjadi alat bukti terkait dugaan keterlibatan Wali Nagari dalam berbagai persoalan di Nagari Gurun.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh alat bukti, baik berupa surat, percakapan WhatsApp, maupun rekaman suara yang menurut kami berkaitan dengan dugaan keterlibatan Wali Nagari dalam pembentukan KAN tandingan, penyebaran informasi bohong, fitnah, hingga upaya mengadu domba masyarakat. Semua itu akan kami tempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Irwan menegaskan BPRN hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“BPRN menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan hasil koordinasi kepada camat, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Tindak lanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” pungkasnya. (fix)



Tinggalkan Balasan