PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang yang mencapai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan tim penyelidik kini masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri sejumlah dokumen untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

“Tim penyelidik telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang,” kata Saldi, Kamis (13/8/2026).

Terbaru, tim penyelidik meminta klarifikasi terhadap tiga pihak pada Rabu (12/8/2026).

Ketiganya yakni Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, dan Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Dengan tambahan tiga pihak tersebut, total sudah 16 orang yang dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang tersebut.

Saldi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai aspek pengelolaan subsidi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Selain itu, permintaan klarifikasi juga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.

Penyelidikan tidak berhenti pada 16 pihak yang telah dimintai keterangan. Tim masih mendalami dokumen dan informasi yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.

Kejati Sumbar juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Saldi menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

“Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” kata dia.

Menurutnya, hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh tim.

“Apabila ditemukan dua alat bukti yang sah tidak menutup kemungkinan bahwa proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Selama proses klarifikasi berlangsung, seluruh pihak yang dimintai keterangan disebut bersikap kooperatif. Mereka juga menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.

Kejati Sumbar memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” pungkasnya.