- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 guna merespons lonjakan polusi udara PM2,5 yang sempat menembus kategori Sangat Tidak Sehat, serta mewajibkan publikasi data ISPU secara berkala.
- Edaran tersebut menginstruksikan larangan pembakaran terbuka, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas medis, serta imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan dan penggunaan masker pelindung bagi kelompok rentan.
- Pemerintah kabupaten dan kota diberikan kewenangan untuk mengambil langkah darurat, termasuk mengalihkan proses belajar mengajar ke sistem daring apabila kualitas udara berada pada tingkat berbahaya.
PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengambil langkah sigap merespons fluktuasi kualitas udara yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi lonjakan parameter PM2,5 yang sempat menembus kategori Sangat Tidak Sehat pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD-2026. Melalui instruksi ini, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta memperketat pemantauan lapangan sekaligus memperkuat proteksi bagi masyarakat.
Gubernur Mahyeldi menegaskan pentingnya respons cepat dan keterbukaan informasi publik agar warga dapat mengantisipasi risiko kesehatan secara mandiri. Langkah mitigasi dini dipandang jauh lebih efektif daripada menunggu krisis meluas.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik, informasi yang terbuka, dan kepedulian bersama, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Pemkab dan Pemko wajib mengukur kualitas udara ambien secara berkala dan mempublikasikan data ISPU secara akurat agar warga dapat menyesuaikan jadwal aktivitas luar ruangan.
Larangan keras melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun jerami guna mencegah penambahan emisi partikulat di udara.

Imbauan penggunaan masker (khususnya penyaring PM2,5) serta pembatasan aktivitas fisik outdoor, terutama bagi bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penderita penyakit respiratorik/jantung.
Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit diinstruksikan menyiagakan pasokan medis vital seperti oksigen, nebulizer, obat-obatan, dan logistik masker.
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kegiatan publik, termasuk meliburkan atau mengalihkan proses belajar mengajar (PBM) secara daring jika parameter ISPU berada di tingkat berbahaya.
Melalui edaran ini, Pemprov Sumbar menekankan bahwa kolaborasi antara ketegasan regulasi pemerintah daerah dan kesadaran mandiri masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan dampak buruk penurunan kualitas udara di wilayah Sumatera Barat. (**)



Tinggalkan Balasan