Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD guna memperkuat penataan kelembagaan, kemudahan investasi, dan kemandirian ekonomi daerah.
  • Tiga usulan regulasi tersebut mencakup transformasi Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, penyederhanaan perizinan penanaman modal, serta perluasan lini usaha Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
  • DPRD Kota Padang menyambut positif pengajuan ketiga draf hukum tersebut dan berkomitmen untuk segera memproses pembahasannya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME. ID — Suasana Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang pada Senin (21/9/2026) terasa begitu khidmat. Jajaran pimpinan legislatif dan eksekutif berkumpul dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Pertemuan ini menjadi panggung vital bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis demi menatap masa depan kota yang lebih adaptif, maju, dan berdaya saing.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri segenap Anggota DPRD. Turut menyaksikan momen penting ini unsur Formasi Kepemimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang dan jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Di hadapan sidang, Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan urgensi dari ketiga Ranperda yang diserahkan. Masing-masing Ranperda membawa misi besar: mulai dari penataan kelembagaan, kemudahan investasi, hingga revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ranperda pertama yang diajukan adalah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Pembaharuan ini tidak sekadar mengubah struktur administrasi, melainkan merespons potensi besar kebudayaan dan kuliner Padang menuju predikat kota gastronomi dunia.

Melalui Ranperda ini, nomenklatur Dinas Pariwisata diusulkan bertransformasi menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penguatan regulasi ini diselaraskan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” ujar Wali Kota Padang Fadly Amran dalam penyampaiannya.

Fadly Amran juga menggarisbawahi pentingnya melangkah lebih jauh lewat regulasi khusus. Menurutnya, perlu dipikirkan pembentukan Perda Gastronomi Kota Padang agar narasi dan potensi cita rasa khas daerah mampu memberi dampak ekonomi berganda bagi masyarakat luas.

Selain itu, penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga ditegaskan untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Isu strategis kedua yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Di tengah ketatnya kompetisi antardaerah dalam menarik investor, Pemko Padang bertekad memangkas hambatan birokrasi.

Melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan sarana infrastruktur, serta dukungan nonfinansial, Pemko Padang optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang jauh lebih kondusif.

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Fadly.

Sementara itu, untuk menyokong kemandirian ekonomi daerah, Ranperda ketiga yang diusulkan adalah Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Penyesuaian ini mengacu pada perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Ekspansi bisnis PSM nantinya akan diarahkan pada sektor-sektor potensial seperti otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga optimalisasi pengelolaan parkir digital di titik-titik vital, seperti kawasan Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.

Sinyal positif langsung ditunjukkan oleh pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik ketiga dokumen Ranperda yang diserahkan oleh eksekutif dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk memproses regulasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkas Muharlion.

Sinergi yang terbangun antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang ini diharapkan menjadi pendorong utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, perekonomian yang menggeliat, serta kesejahteraan masyarakat Padang yang makin meningkat. (**)